Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
4. Institut Agama Islam Negeri Ternate yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
6. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
7. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
8. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
9. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
10. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
11. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
13. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
18. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
23. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
24. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Institut.
25. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
26. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
Pasal 2
Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Islam.
Pasal 3
Institut mempunyai visi menjadi perguruan tinggi Islam yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul.
Pasal 4
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni berbasis teknologi informasi;
b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; dan
d. menyelenggarakan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Pasal 5
Institut mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan/sarjana di bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
b. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompetensi di bidang penelitian ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
c. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompetensi dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; dan
d. mewujudkan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Pasal 6
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(2) Institut berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
(3) Institut berdiri pada tanggal 30 Juli 2013 M bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1434 H, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqa’idah 1417 Hijriyah, yang sebelumnya merupakan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Alauddin Ujung Pandang di Ternate, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 1966 tanggal 31 Agustus 1966 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1386 Hijriyah.
(5) Dies Natalis Institut ditetapkan tanggal 31 Agustus 1966 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1386 Hijriah.
Pasal 7
(1) Institut memiliki lambang.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Institut memiliki mars dan himne.
(2) Mars dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Institut, Fakultas, dan Pascasarjana memiliki Bendera.
(2) Bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan oleh wisudawan.
(5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa.
(6) Bentuk dan rincian busana akademik Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan Islami melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 12
Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Pasal 13
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 14
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persyaratan dan prosedur penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, tugas/kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 16
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 17
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 18
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek, pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 19
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 20
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 21
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Pedoman pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 22
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 25
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan rencana induk pengembangan dan rencana strategis institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan pengembangan lembaga;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
dan
c. kemahasiswaan dan kerja sama.
Pasal 28
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 29
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 30
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 31
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara;
i. cuti di luar tanggungan negara;
j. tugas belajar; atau
k. meninggal dunia.
Pasal 32
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
Pasal 33
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas;
dan
c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas, tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut, dan tidak dalam tugas belajar.
(4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan:
a. anggota Senat dari wakil Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dari setiap Fakultas;
b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya;
c. memiliki komitmen dan integritas;
d. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
e. memiliki reputasi akademik istimewa khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya.
(6) Masa bakti anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.
(10) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 34
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen;
d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan dan rencana strategis Institut;
g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam rencana induk pengembangan dan rencana strategis Institut;
dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 35
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 36
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) terdiri atas:
a. sidang Senat terbuka; dan
b. sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, pengukuhan mahasiswa, penganugerahan Doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, pimpinan sidang dipimpin oleh salah satu anggota Senat yang tertua usianya.
(6) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 38
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 39
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan/ Program Studi, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis;
b. penjaminan mutu;
c. pelaksana administrasi terdiri atas Biro, Bagian, dan Subbagian; dan
d. pelaksana pelayanan umum.
Pasal 40
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 41
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus Dosen tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 42
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 43
Persyaratan wakil Dekan:
a. berstatus Dosen tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 44
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
Pasal 45
(1) Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Direktur dan wakil Direktur didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Direktur dan wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 46
Persyaratan calon Direktur:
a. berstatus Dosen tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor jika memiliki program Doktor;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan dapat bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 47
Persyaratan calon wakil Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 48
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 49
Persyaratan calon Ketua Jurusan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 50
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Direktur dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 51
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 52
(1) Ketua dan sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 53
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 54
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 55
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d. paling rendah lulusan program Magister bagi calon dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor, jabatan fungsional ahli muda, atau memangku jabatan pelaksana minimal pangkat/golongan ruang III.c;
f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 56
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT;
b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 57
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 58
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara;
i. cuti di luar tanggungan negara;
j. tugas belajar; atau
k. meninggal dunia.
Pasal 59
(1) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas.
(3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 60
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai ASN.
(3) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 63
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 64
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat
(6) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 65
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni ni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(2) Organisasi alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Pascasarjana, dan Jurusan atau Program Studi.
(3) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni .
(4) Kepengurusan alumni ni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Pascasarjana oleh Direktur, tingkat Jurusan, atau Program Studi oleh Ketua Jurusan, atau Program Studi atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor.
(5) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 66
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan oleh Rektor.
(4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut.
(7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(8) Hasil evaluasi eksternal secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan kelembagaan dan Program Studi oleh Menteri.
(9) Penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 67
(1) Senat melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
(4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 68
(1) Setiap pimpinan unit kerja pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja di lingkungan Institut;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Institut yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 69
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
Pasal 70
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 71
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan rencana strategis Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja di lingkungan Institut.
Pasal 72
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 73
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, dan unit kerja terkait lainnya.
(3) Jenis pelayanan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 74
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas,
pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 75
(1) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi:
a. sikap;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. manajerial.
(3) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 76
Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
Pasal 77
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Dekan atau Direktur;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh lembaga penjaminan mutu dan mendapat pertimbangan Senat; dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Dalam hal Rektor membuka Program Studi umum diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(4) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 78
(1) Institut dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 79
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 80
(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Laboratorium, bengkel, atau studio pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 81
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 82
(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan.
(2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman.
(3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama.
(4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor.
(5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pasal 84
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 85
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 86
Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 87
Rencana kerja tahunan disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian.
Pasal 88
(1) Rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Institut yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 92
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 93
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 94
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 96
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap keuangan Institut.
Pasal 97
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 98
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Institut.
Pasal 99
(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 100
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut.
(2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 102
(1) Kekayaan Institut terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
Pasal 103
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara.
(2) Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 105
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara.
(4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 106
Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan atau Program Studi, Pusat, dan UPT.
(5) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor.
(6) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
Dosen dan Tenaga Kependidikan non-ASN yang telah bekerja di Institut sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penataan kepegawaian sampai dengan Desember tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 802), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
