Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado

PERMENAG No. 17 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Institut Agama Kristen Negeri Manado yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

Pasal 2

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ pengelola Institut terdiri atas: a. rektor dan wakil rektor; b. fakultas; c. pascasarjana; d. biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan; e. lembaga; dan f. unit pelaksana teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil rektor. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerja sama yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 8

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni keagamaan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Institut terdiri atas: a. ilmu pendidikan Kristen; b. teologi; dan c. seni dan ilmu sosial keagamaan.

Pasal 12

Organisasi fakultas terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. bagian tata usaha.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh 2 (dua) orang wakil dekan. (2) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 15

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas, dipimpin oleh ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 16

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan.

Pasal 17

Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen.

Pasal 18

Ketua program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 20

Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 21

Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 22

Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 24

Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas: a. subbagian administrasi umum dan keuangan; dan b. subbagian akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian akademik, kemahasiswaan, dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 26

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Kristen dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; c. ketua program studi; d. sekretaris program studi; dan e. subbagian tata usaha.

Pasal 29

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.

Pasal 30

Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 31

Ketua program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan direktur.

Pasal 32

Sekretaris program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 33

Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana.

Pasal 34

Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor.

Pasal 35

Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan kelembagaan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.

Pasal 37

Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. bagian administrasi umum dan keuangan; b. bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 38

Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian, penyusunan rencana, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, serta advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, bagian administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; d. pelaksanaan advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan; e. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; f. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 40

Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. subbagian perencanaan; b. subbagian keuangan dan barang milik negara; dan c. subbagian umum dan kepegawaian.

Pasal 41

(1) Subbagian perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran. (2) Subbagian keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian.

Pasal 42

Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi; dan d. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 44

Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas: a. subbagian administrasi akademik; b. subbagian administrasi kemahasiswaan; dan c. subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 45

(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik. (2) Subbagian administrasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni. (3) Subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.

Pasal 46

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.

Pasal 47

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. lembaga penjaminan mutu.

Pasal 48

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, LP2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 50

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. pusat; dan d. subbagian tata usaha.

Pasal 51

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 52

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 53

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LP2M.

Pasal 55

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 57

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. pusat; dan d. subbagian tata usaha.

Pasal 58

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 59

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua.

Pasal 60

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 61

Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.

Pasal 62

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.

Pasal 63

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas unit: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan pangkalan data; dan c. bahasa.

Pasal 64

(1) Unit perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Unit perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan.

Pasal 65

(1) Unit teknologi informasi dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. (2) Unit teknologi informasi dan pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 66

(1) Unit bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika Institut. (2) Unit bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan.

Pasal 67

Organ pertimbangan Institut terdiri atas: a. senat; dan b. dewan penyantun.

Pasal 68

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 69

(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 70

(1) Organ pengawasan merupakan satuan pengawasan internal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada rektor. (2) Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam statuta Institut.

Pasal 71

Kelompok jabatan fungsional pada Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas dosen, peneliti, pustakawan, laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

Rektor, wakil rektor, dekan, direktur, wakil dekan, wakil direktur, ketua program studi, sekretaris program studi, ketua lembaga, kepala pusat, sekretaris pusat, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala satuan pengawas internal merupakan jabatan non-eselon.

Pasal 74

(1) Kepala biro merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Tata kerja pada satuan organisasi Institut diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.

Pasal 77

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/ fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 78

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 951), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA