Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 4
UIN Jakarta terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Rektor dan Pembantu Rektor
c. Senat Universitas;
d. Fakultas:
1) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
2) Adab dan Humaniora;
3) Ushuluddin dan Filsafat;
4) Syari’ah dan Hukum;
5) Dakwah dan Komunikasi;
6) Dirasat Islamiyah;
7) Psikologi;
8) Ekonomi dan Ilmu Sosial;
9) Sains dan Teknologi;
10) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;dan 11) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
e. Program Pascasarjana;
f. Lembaga Penelitian;
g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
k. Unit Pelaksana Teknis:
1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
2. Ketentuan Pasal 12 huruf diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Fakultas terdiri dari:
a. Dekan dan Pembantu Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan;
d. Perpustakaan/Laboratorium/Studio; dan
e. Bagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)Perpustakaan/Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
(2)Perpustakaan/Laboratorium/Studio dipimpin oleh dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
