Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PERMENAG No. 16 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 2. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat. 3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 4. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat provinsi. 5. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat kabupaten/kota. 6. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.

Pasal 2

(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. (2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk usaha yang mampu meningkatkan: a. pendapatan; b. taraf hidup; dan c. kesejahteraan masyarakat. (3) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penanganan fakir miskin; dan b. peningkatan kualitas umat. (4) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila kebutuhan dasar Mustahik telah terpenuhi. (5) Kebutuhan dasar Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kebutuhan: a. pangan; b. sandang; c. perumahan; d. pendidikan; dan e. kesehatan.

Pasal 3

(1) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a. pemberian modal usaha; b. fasilitasi sarana produksi; c. pengembangan jejaring usaha; dan d. peningkatan kualitas produksi. (2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; c. peningkatan akses pendidikan; dan d. pemberian beasiswa. (3) Peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi fakir dan miskin.

Pasal 4

(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melakukan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. pelaporan.

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dituangkan dalam dokumen perencanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. strategi; dan c. program, pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (3) Dalam menyusun dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ memperhatikan: a. kebijakan perencanaan nasional dan daerah; b. rencana strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. hasil pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif pada tahun sebelumnya; dan d. kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (4) Selain memperhatikan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan dokumen perencanaan memperhatikan: a. sinkronisasi data sosial ekonomi nasional dan data Mustahik; b. skala prioritas sasaran; c. ketepatan dan keberlanjutan program; d. jangka waktu pelaksanaan; dan e. dampak yang diharapkan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berpedoman pada dokumen perencanaan. (2) Selain berpedoman pada dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif perlu memperhitungkan: a. ketersediaan sumber daya; b. manajemen waktu; c. keterlibatan pemangku kepentingan; d. fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan; dan e. alternatif solusi untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. (3) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ secara: a. kolaborasi; dan/atau b. kontraktual.

Pasal 7

(1) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. evaluasi. (3) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Pelaporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS Provinsi dan bupati/wali kota; b. BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; c. LAZ menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (3) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi; b. paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Provinsi kepada BAZNAS; c. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari LAZ kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi; b. paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Provinsi kepada BAZNAS; c. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari LAZ kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c juga disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (6) Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana program; b. realisasi program; c. dukungan dan kendala; dan d. rekomendasi.

Pasal 9

Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.

Pasal 10

Petunjuk teknis pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. pelaporan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan c. masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1830), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж