Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

PERMENAG No. 16 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Menteri ini didirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. (2) Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA