Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang selanjutnya disebut STAHN Mpu Kuturan Singaraja adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(2) STAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
STAHN Mpu Kuturan Singaraja mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
Organisasi STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Pasal 5
Organ pengelola STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
Pasal 8
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Hindu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 9
Jurusan pada STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
a. Dharma Acarya;
b. Dharma Duta;
c. Dharma Sastra; dan
d. Brahma Widya.
Pasal 10
Organ Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
Pasal 11
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasi-kan pelaksanaan tugas jurusan.
Pasal 12
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 13
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksana-kan penyelenggaraan program studi.
Pasal 14
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 15
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan
bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Pasal 16
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
(2) Bagian AUAK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 17
Bagian AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan
minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 19
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Pasal 20
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, tata usaha, dan perundang- undangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama perguruan tinggi.
Pasal 21
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Mpu Kuturan Singaraja di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala.
Pasal 22
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pasal 23
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, P3M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, dan evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi.
Pasal 25
P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 27
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 28
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, P2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi.
Pasal 30
P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Pasal 32
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 34
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
Pasal 35
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Pasal 36
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.
Pasal 37
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Pengembangan Bahasa dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.
Pasal 38
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Senat; dan
b. Dewan Penyantun
Pasal 39
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 40
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
Pasal 41
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian internal; dan
b. penyampaian laporan.
Pasal 43
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Ketua.
Pasal 44
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 45
(1) Tata kerja pada satuan organisasi STAHN Mpu Kuturan Singaraja diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 46
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan nonEselon.
Pasal 47
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a.
atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Pasal 49
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 50
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural diatur dalam Statuta STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Pasal 51
Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
