Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA KOTAMOBAGU, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MANGONDOW UTARA, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PERMENAG No. 15 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Membentuk: a. Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu di Kota Kotamobagu; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara di Kabupaten Minahasa Tenggara; c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 2

Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama; b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama; d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten/Kota; f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen; serta g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, ketenagaan dan sistem informasi manajemen pendidikan Islam. (3) Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan dan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat penyuluhan agama Islam dan pembinaan majelis taklim, seni budaya, Hari Besar Islam (HBI), musabaqoh dan pengembangan tilawatil Qur'an, kerjasama lembaga keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan agama Islam. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (5) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pengelolaan kepenghuluan, pembinaan Kantor Urusan Agama Islam (KUA) dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat, penerangan agama Islam, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, serta sistem informasi manajemen pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam (6) Seksi Urusan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan keesaan gereja, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, seni budaya dan keagamaan, serta sistem informasi manajemen urusan agama Kristen. (7) Seksi Pendidikan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan agama kristen pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah, pendidikan keagamaan, serta sistem informasi manajemen pendidikan agama Kristen. (8) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Haji dan Umrah (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (9) Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan zakat dan pengelolaan wakaf serta sistem informasi manajemen zakat dan wakaf. (10) Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang keagamaan pada masyarakat Kristen yang meliputi urusan agama Kristen, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Kristen.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.

Pasal 8

Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara; c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sangihe Talaud segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Pasal 13

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 490