Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PERMENAG No. 15 Tahun 2007 berlaku

Pasal 22

Bagian Tata Usaha pada setiap Fakultas terdiri dari: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan c. Subbagian Umum. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni. (2) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara.. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 juli 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA