Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU

PERMENAG No. 14 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo, Provinsi Maluku.

Pasal 2

Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Maluku.

Pasal 3

Kantor Departemen Agama Kabupaten melaksanakan tugas-tugas Departemen Agama dalam wilayah kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Kepulauan Aru; b. pembinaan dan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, penerangan agama dan bimbingan masyarakat Kristen sesuai peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan; d. pengkoordinasian penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Kabupaten/Kota; dan e. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kabupaten.

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Kependidikan Agama Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kependidikan Agama Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.

Pasal 8

Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru dapat ditetapkan jabatan fungsional, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama Kabupaten dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten ke arah terciptanya perubahan paradigma dari fungsi menguasai kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 12

Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten berfungsi sebagai penghubung Departemen Agama dengan pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Aru yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Maluku Tenggara segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA