Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA

PERMENAG No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. 3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut. 4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Dewan Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 6. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. 11. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu. 14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut. 17. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi. 18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut. 19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut. 20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah. 24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.

Pasal 2

Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.

Pasal 3

Visi Institut: dinamis, berwawasan global, multikultur, dan berjiwa Islam rahmatan lil a’lamin.

Pasal 4

Misi Institut: a. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan kultur secara global; b. meningkatkan kualitas penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada wawasan sosial keagamaan, multikultural, dan keterampilan dalam segala aspek kehidupan; dan d. mengembangkan kerja sama yang bersifat inovatif, kreatif, dan produktif secara lokal, regional, nasional, dan internasional dalam bidang tridarma perguruan tinggi.

Pasal 5

Tujuan Institut: a. mewujudkan akses layanan pendidikan tinggi keagamaan yang bermutu dan berdaya saing; b. mewujudkan sumber daya manusia yang dinamis, handal, dan kompetitif; c. mewujudkan tridarma perguruan tinggi yang dinamis dan terintegrasi dalam sistem manajemen mutu pendidikan tinggi; dan d. menghasilkan Sivitas Akademika yang berwawasan global dan berjiwa Islam rahmatan lil‘alamin.

Pasal 6

Strategi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran terintegrasi dengan kajian akulturasi budaya dan Islam rahmatan lil alamin berbasis teknologi dan informasi; b. melaksanakan penelitian mandiri dan kolaborasi berbentuk program akademik dan nonakademik berbasis kearifan lokal dan karya terpublikasi; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penguatan civil society sesuai paradigma moderasi dan toleransi beragama, melalui penerapan ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan seni budaya; dan d. menjalankan sistem pengendalian mutu terintegrasi, berbasis teknologi informasi dengan menjalin kerja sama dalam rangka penguatan kelembagaan.

Pasal 7

Sasaran Institut: a. menjadikan Institut sebagai perguruan tinggi Islam terkemuka, melampaui standar nasional pendidikan tinggi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dengan tata kelola lembaga yang baik (good governance institusional) dan budaya akademik yang baik (good academic culture) berlandaskan nilai kearifan lokal; b. dinamis dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; dan c. menjadi referensi akademik mengenai Islam moderat yang toleran, plural, dan keindonesiaan atau kearifan lokal.

Pasal 8

Syiar Institut: berbakti untuk negeri, menjadi agen pembaharu mental spiritual berbasis kearifan lokal.

Pasal 9

(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. (2) Institut berkedudukan di Kota Jayapura, Provinsi Papua, INDONESIA. (3) Institut berdiri pada tanggal 7 April 2018 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. (4) Milad Institut diperingati pada setiap tanggal 18 Oktober berdasarkan tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fattah Jayapura. (5) Penetapan milad Institut merupakan hasil keputusan Rapat Senat Institut pada tanggal 10 April 2019.

Pasal 10

(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki pengertian: a. persegi lima mengitari bola dunia mengilustrasikan sumber tata nilai Pancasila dan Rukun Islam yang dijadikan pedoman utama mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni dalam kultur akademik serta sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, terdiri atas: 1. persegi lima yang menonjol ke luar merupakan butiran nilai Pancasila, yang dijadikan landasan nilai tridharma pergruuan tinggi pada Institut; dan 2. persegi lima yang menonjol ke dalam sebagai sistem tata nilai rukun Islam yang dijadikan pondasi budaya kerja Sivitas Akademika; b. padi dan kapas menandakan kepedulian sosial tanpa ada kesenjangan antara sesama Sivitas Akademika; c. bintang merupakan komitmen keilmuan yang tinggi dalam mewujudkan cita-cita Sivitas Akademika; d. lambang pita yang mencantumkan Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk memiliki arti Bhineka Tunggal Ika dan kesatuan bangsa; e. tifa memiliki arti penguatan program berbasis adat, budaya lokal, dengan polarisasi sistem kearifan lokal; f. gunung merupakan kekayaan alam yang dilestarikan sebagai komoditi lokal dalam masyarakat majemuk; g. tiga buah gunung yang berjejer memiliki artikulasi Iman, Islam, dan Ihsan dalam pengembangan model integrasi keilmuan; h. buku yang terbuka sebagai sumber keilmuan dalam literasi lokal, nasional, dan internasional yang dijadikan penguatan mutu akademik; dan i. bola dengan gugusan pola di INDONESIA menggambarkan keterbukaan cara pikir dan cara pandang setiap Sivitas Akademika terhadap budaya nusantara yang harus dijaga dan dipelihara. (3) Unsur lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas warna yang memiliki pengertian: a. garis berwarna hijau (kode gradasi #568203) melingkari lambang, berbentuk persegi, melambangkan kesetiaan terhadap nusa, bangsa, dan agama, serta menandakan nilai Islam rahmatan lil ‘alamiin menjadi tujuan; b. warna kuning (kode gradasi #FFFF00), putih (kode gradasi #FFFFFF), dan hijau (kode gradasi #568203) pada padi dan kapas memiliki artikulasi, sikap, dan pola interaksi humanis yang berorientasi pada kepedulian sesama dalam penguatan kompetensi akademik dan manajemen; d. warna hitam pada bintang (kode gradasi #000000), merupakan pola ilmiah pokok yang dilandasi oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam meraih cita- cita sebagai lembaga yang mampu mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan; e. warna putih pada pita (kode gradasi #FFFFFF) dengan tulisan IAIN Fattahul Muluk Papua berwarna hitam (kode gradasi #000000), menunjukan akulturasi nilai agama dan budaya yang harus dijunjung tinggi oleh Sivitas Akademika secara internal maupun secara eksternal; f. warna coklat (kode gradasi #8B4513) pada tifa dengan hiasan merah (kode gradasi #c0392b) dan emas (kode gradasi #FFD700), mengilustrasikan kemajemukan etnis dalam penguatan integritas akademik serta perluasan akses pendidikan tanpa pengecualian dan terbuka untuk diakses oleh publik; g. tiga buah gunung berwarna emas (kode gradasi #FFD700) mengilustrasikan integrasi ilmu dengan filosofi pasak gunung diibaratkan sumber nilai yang kokoh, bahu gunung menampilkan dinamika keilmuan Islam rahmatan lil ’alamin, dan pucuk gunumg sebagai nilai keunggulan universal yang ditampilkan dalam masyarakat multikultur; h. warna putih (kode gradasi #FFFFFF) pada buku yang terbuka dengan corak hitam (kode gradasi #000000) merupakan komitmen keilmuan yang bersumber dari literasi lokal, nasional maupun internasional, guna penguatan mutu kompetensi akademik; i. warna merah (kode gradasi #FF0000) dan warna putih (kode gradasi #FFFFFF) yang mengitari bola dunia merupakan manifestasi dari paradigma akademik yakni “berfikir global dan bertindak lokal” dengan tidak meninggalkan kultur budaya bangsa dan menggambarkan nilai prinsip kesatuan bangsa di wilayah perbatasann Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan h. makna lambang secara keseluruhan, “nilai Islam rahmatan lil’alamin dengan corak lambang padi, kapas, bintang, tifa, bola dunia, dan persegi hijau mengitari lambang, sebagai tekad secara keseluruhan Institut dalam pengembangan kajian yang dinamis, inovatif berwawasan multikultur, moderat secara global dengan prinsip “berpikir global, bertindak lokal (think globally, act locally)”.

Pasal 11

(1) Mars Institut: (2) Hymne Institut:

Pasal 12

(1) Bendera Institut: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #87a96b) melambangkan stabilitas, keseimbangan, ketenangan, dan kesabaran; c. di bagian tengah bendera Institut terdapat lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA yang berwarna hitam (kode gradasi #000000). (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya: 1. Fakultas Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #00610d), melambangkan kecerdasan, kelembutan, kesejukan, kehangatan, dan profesionalisme; 2. Fakultas Syariah berwarna merah (kode gradasi #8B0000), melambangkan ketegasan, keberanian dalam paradigma hukum kontemporer; 3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna kuning (kode gradasi #ccac00), melambangkan keungulan, produktivitas, dan optimisme dalam pengembangan makro dan mikro ekonomi berbasis lokal; dan 4. Pascasarjana berwarna coklat (kode gradasi #32485C), melambangkan integrasi nilai agama dan budaya dalam masyarakat majemuk yang humanis dan terbuka. c. di bagian tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terdapat lambang Institut dengan garis pinggir berwarna hitam (kode gradasi #000000); d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana; dan e. pada pinggir bendera terdapat rumbai berwarna emas (kode gradasi #FFD700).

Pasal 13

(1) Busana akademik pada Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga tamu kehormatan; c. toga wisudawan; dan d. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai dengan 25 cm (dua puluh lima sentimeter) di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana selebar kurang lebih 10 cm (sepuluh sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung terdapat lipatan (plooi); dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan beludru dengan pinggiran warna hijau (kode gradasi #568203) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, untuk toga Profesor dan toga jabatan lain disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi sepuluh, sisi masing-masing 23 cm (dua puluh tiga sentimeter); b. di tengah toga jabatan terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana; c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700) terdiri atas 17 (tujuh belas) keping berdiameter 3,5 cm (tiga koma lima sentimeter) dan 1 (satu) keping berdiameter 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter); d. kalung jabatan Wakil Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700) terdiri atas 6 (enam) keeping berdiameter 3,5 cm (tiga koma lima sentimeter) dan 1 (satu) keping berdiameter 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter) dan ukuran yang sama dengan kalung jabatan Rektor; e. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari bahan dan ukuran yang sama dengan kalung jabatan Rektor, berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan 1 (satu) keping berdiameter 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter); f. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultas, kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga tamu kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan tamu kehormatan pada upacara akademik. (7) Toga tamu kehormatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) memiliki model yang sama pada toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kalung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dengan warna hijau (kode gradasi #568203). (8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan. (9) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, ada lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana. (10) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi berbentuk persegi lima, warna kuncir dan ujung kuncir wisudawan sesuai dengan warna Fakultas dan Pascasarjana. (11) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwarna hijau (kode gradasi #89ac76) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut. (12) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenakan pada kegiatan resmi dan/atau menjadi delegasi Institut.

Pasal 14

(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika, norma, dan kaidah keilmuan.

Pasal 15

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 16

Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, kualitas calon Mahasiswa, dan pemerataan pendidikan.

Pasal 17

(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola mandiri dan atau yang lain. (3) Mahasiswa baru diterima secara resmi melalui rapat terbuka pimpinan Institut dan Fakultas. (4) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (5) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (6) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Rektor. (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 19

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 20

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 21

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 22

(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 23

(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 24

(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 25

(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 27

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut.

Pasal 28

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 29

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Institut; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 31

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 32

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 33

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 34

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 35

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 36

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio; dan c. Wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana. (3) Keanggotaan Senat dari Wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Pemilihan anggota Senat Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh Dosen tetap pada Fakultas yang bersangkutan. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 10 (sepuluh) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (7) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (9) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (10) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat. (11) Ketentuan mengenai usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 37

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Pascasarjana, dan Program Studi; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut; dan h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 38

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 39

(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, milad, pengukuhan Profesor, dan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Rektor yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (6) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (7) Ketentuan mengenai sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 40

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 41

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Pertimbangan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Pertimbangan mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 42

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; c. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi; d. Lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; e. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan f. Unit dipimpin oleh Kepala Unit.

Pasal 43

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 44

Persyaratan calon Dekan: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 45

(1) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 46

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 47

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 48

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 49

Persyaratan calon Direktur: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor.

Pasal 50

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 51

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 52

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister jabatan fungsional Lektor untuk program Sarjana dan paling rendah lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor untuk Pascasarjana; e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 53

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 54

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 55

(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 56

Persyaratan calon Kepala Pusat: a. Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 57

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 58

Persyaratan calon Kepala UPT: a. Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 59

(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 60

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 61

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 62

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 63

(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen dengan perjanjian kerja; c. Dosen tetap bukan PNS; dan d. Dosen tidak Tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak Tetap. (4) Gaji Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 65

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 66

(1) Mahasiswa Institut memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut. (5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut. (6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Pascasarjana, dan Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antaralumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 69

(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 70

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat. (2) Rektor wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan Program Studi pada semua jenjang.

Pasal 71

(1) Setiap pimpinan unit kerja pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja pada Institut; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit kerja pada Institut yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 72

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 73

(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 74

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.

Pasal 75

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 76

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, dan unit terkait lainnya.

Pasal 77

(1) Standar pelayanan Institut berdasarkan standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 78

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan oleh Program Studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 79

(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana dan Pascasarjana.

Pasal 80

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur; c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. Izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 81

(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 82

(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 83

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 84

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.

Pasal 86

(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip- prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 87

Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 88

Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 89

RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 90

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.

Pasal 91

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 92

(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu pengelola keuangan Institut wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 93

(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 95

(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.

Pasal 96

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 98

(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 99

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 100

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institu yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut dapat berasal dari masyarakat. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut. (4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 101

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 102

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip- prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 104

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.

Pasal 105

Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 107

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 108

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

Perangkat akademik yang sudah dilantik oleh Rektor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menjabat sampai dengan dilakukannya penyesuaian persyaratan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 111

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 112

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA