Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PERMENAG No. 12 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. 2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 3. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Instansi Pembina Penilaian Kompetensi adalah Badan Kepegawaian Negara. 8. Unit Pengguna atau Instansi Pengguna adalah unit atau instansi pemerintah yang melaksanakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Unpenkom. 9. Unit Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unpenkom adalah unit organisasi nonstruktural yang mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi. 10. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. 11. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan metode assessment center. 12. Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan ASN. 13. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan. 14. Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki. 15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 16. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 17. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 18. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 19. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. (2) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unpenkom tingkat pusat; dan b. perwakilan Unpenkom. (3) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan. (4) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabat secara ex-officio oleh JPT pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (6) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Unpenkom setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan kelayakan dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. (2) Dalam hal Unpenkom sedang dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang pertama kali dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; dan c. tim Penilaian Kompetensi. (3) Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Penilaian Kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.

Pasal 4

(1) Unpenkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN pada Kementerian. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpenkom dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna. (3) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unpenkom menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom; b. perencanaan, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi; c. penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi; d. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; e. perancangan, pengembangan, dan evaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi; f. pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi; g. pelaksanaan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi; h. pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi; i. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi.

Pasal 6

(1) Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan; b. asesor; dan c. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan. (3) Pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu ketua tim penyelenggara kompetensi. (4) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari atas: a. Asesor SDM Aparatur ahli utama; b. Asesor SDM Aparatur ahli madya; c. Asesor SDM Aparatur ahli muda; d. Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau e. calon Asesor SDM Aparatur. (5) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana yang membidangi kepegawaian, informatika, kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 7

(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a. Kompetensi Manajerial; dan b. Kompetensi Sosial Kultural. sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (3) Selain melakukan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Pasal 8

Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan; b. tim Penilaian Kompetensi; c. metode dan alat ukur; dan d. fasilitas.

Pasal 9

Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi ASN.

Pasal 10

(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. ketua tim Penilaian Kompetensi; b. Admin Penilaian Kompetensi; c. asesor; d. tester; dan e. tenaga pendukung. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan Simulasi presentasi. (3) Rincian tanggung jawab, peran, dan tugas tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. (2) Kriteria penunjukan ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sederhana, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; b. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan c. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode kompleks, diketuai oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.

Pasal 12

(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. (2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda; b. untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c. untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari: a. Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.

Pasal 13

(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Asesor SDM Aparatur yang melakukan Penilaian Kompetensi dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan sesuai dengan target jabatan Asesi. (2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. target Asesi Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama; b. target Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan c. target Asesi Jabatan Fungsional ahli utama dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari: a. Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain. (4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat asesor Penilaian Kompetensi/asesor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.

Pasal 14

(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. Psikolog atau lulusan sarjana psikologi; dan b. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi. (2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain.

Pasal 15

Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b. memiliki kemampuan koordinasi; dan c. memiliki pengetahuan mengenai proses Penilaian Kompetensi.

Pasal 16

(1) Metode Penilaian Kompetensi terdiri atas; a. metode assessment center; atau b. metode penilaian lain. (2) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; dan c. metode kompleks. (3) Metode penilaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 17

(1) Metode sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang Wawancara Kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana. (2) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 18

(1) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang. (2) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 19

(1) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) Simulasi tingkat kompleks. (2) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT utama dan JPT madya menjadi kewenangan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Pasal 20

(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. (2) Alat ukur dalam metode assessment center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Simulasi; b. Wawancara Kompetensi; dan c. tes psikologi. (3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. in-tray/in-basket; b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group discussion; f. role play; g. business games; dan h. fact finding. (4) Alat ukur metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi.

Pasal 21

(1) Dalam hal kebutuhan pengembangan metode Penilaian Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat dilakukan metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan. (2) Metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengantisipasi metode yang akan datang. (3) Alat ukur yang digunakan dalam metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan media teknologi informasi/elektronik. (4) Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling tinggi Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 22

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar, yang terbagi atas: a. area Asesi; dan b. area asesor. (2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau, paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah; b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan/rapat asesor; dan d. ruang kerja asesor.

Pasal 23

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. perencanaan penilaian; c. persiapan pelaksanaan; d. pelaksanaan; dan e. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Tahapan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan tahapan permohonan dari unit organisasi pada Kementerian atau Instansi Pengguna untuk dilaksanakan Penilaian Kompetensi. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi. (3) Dalam hal Sistem Informasi Penilaian Kompetensi belum tersedia, pengusulan dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Unpenkom. (4) Dalam hal terdapat kebutuhan, penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dapat dilaksanakan tanpa melalui tahapan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 25

Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan tahapan persiapan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kompetensi.

Pasal 26

Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan untuk: a. menentukan target jabatan yang dinilai; b. menentukan metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai; c. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; d. membuat jadwal tugas asesor; e. menyiapkan kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; dan f. menyiapkan format laporan Penilaian Kompetensi.

Pasal 27

(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data; f. hasil dan pelaporan; dan g. umpan balik. (2) Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Pasal 28

(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini serta memastikan pemanfaatan hasil oleh Unit Pengguna atau Instansi Pengguna. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilakukan oleh kepala Unpenkom atau tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. (3) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan per semester atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan b. penggunaan/pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi.

Pasal 29

Rincian tahapan dan instrumen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. (2) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan jabatan.

Pasal 31

(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan). (2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas: a. optimal, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh); b. cukup optimal, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan c. kurang optimal, apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).

Pasal 32

(1) Laporan individual hasil Penilaian Kompetensi ditandatangani oleh Kepala Unpenkom atau penanggung jawab pada tim penyelenggara Penilaian Kompetensi. (2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pribadi; b. profil potensi; c. profil kompetensi; d. kekuatan dan area pengembangan; e. rekomendasi hasil penilaian; f. saran penempatan; dan g. saran pengembangan. (3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (4) Kepala Unpenkom menyampaikan laporan hasil Penilaian Kompetensi kepada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi berakhir. (5) Hasil Penilaian Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 33

(1) Kepala Unpenkom menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi; b. tujuan penilaian; c. target jabatan; d. jumlah Asesi; e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan f. metode penilaian yang digunakan.

Pasal 34

(1) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi. (2) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui dukungan teknologi informasi yang ada di Kementerian. (3) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi ASN yang dikelola oleh Kementerian dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Pasal 35

Peralihan tugas pelaksanaan penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 239); 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 925); dan 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1256), b. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж