(1)
Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem
kredit
semester
yang
bobot
pelaksanaannya
dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan
perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk tatap muka, pembelajaran jarak jauh,
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3)
Penyelenggaraan
perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh
Sekolah Tinggi bersama Jurusan.
(4)
Perkuliahan
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
akademik yang ditetapkan oleh Ketua.
(5)
Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester
gasal dan semester genap yang masing-masing
terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif
perkuliahan.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2023, No. 719
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA