Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI

PERMENAG No. 12 Tahun 2023 berlaku

Pasal 3

Visi Sekolah Tinggi adalah terwujudnya perguruan
tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul,
dan berdaya saing dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui tridharma perguruan tinggi.

2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a.
meningkatkan
kualitas
spiritual
cendekiawan
Kristen;
b.
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran
yang holistik, inklusif, dan moderat;
c.
mengembangkan riset yang inovatif dan humanis
bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
2023, No. 719

d.
menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang melayani dan memberdayakan;
e.
mengupayakan peningkatan sumber daya manusia
yang unggul dan berdaya saing;
f.
menyelenggarakan tata kelola manajemen dan
penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang
transparan dan akuntabel; dan
g.
meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang
berkualitas dan berbasis digital.

3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a.
membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki
kualitas spiritual;
b.
menciptakan
dan
mengembangkan
serta
mengaktualisasikan
ilmu
pengetahuan
berdasarkan nilai kristiani yang damai dan
moderatif;
c.
mengembangkan riset dan pengabdian kepada
masyarakat yang inovatif dan humanis bagi
pengembangan
ilmu
pengetahuan
yang
memberdayakan;
d.
mengupayakan peningkatan sumber daya manusia
yang unggul dan berdaya saing;
e.
menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen
dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi
yang efektif, efisien, dan transparan; dan
f.
meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang
berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan.

4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Bendera Sekolah Tinggi:
a.
berbentuk
empat
persegi
panjang
yang
lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b.
berwarna dasar hijau (kode gradasi #254117),
yang melambangkan perjuangan menegakkan
kebenaran dan pembangunan nasional;
c.
di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi
terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan
d.
di
bawah
lambang
bertuliskan
STAKPN
SENTANI.
(2)
Bendera Jurusan dan Pascasarjana:
a.
berbentuk
empat
persegi
panjang
yang
lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b.
warna dan makna:
1.
Pendidikan
Agama
Kristen
berwarna
kuning
(kode
gradasi
#FFF500),
2023, No. 719

melambangkan pengharapan, keluhuran,
dan keagungan cita-cita kemerdekaan;
2.
Teologi Kristen berwarna biru (kode
gradasi
#736AFF),
melambangkan
keteguhan, kesetiaan, dan keluasan ilmu
pengetahuan;
3.
Pendidikan Musik Gereja berwarna hijau
(kode gradasi #8AFB17), melambangkan
suka cita, kesejukan, kesegaran, dan
ketenangan; dan
4.
Pascasarjana berwarna biru (kode gradasi
#1103AA),
melambangkan
kebijaksanaan;
c.
di bagian tengah bendera Jurusan dan
Pascasarjana
terdapat
lambang
Sekolah
Tinggi; dan
d.
di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat
tulisan nama masing-masing Jurusan dan
Pascasarjana.

5.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem
kredit
semester
yang
bobot
pelaksanaannya
dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan
perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk tatap muka, pembelajaran jarak jauh,
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3)
Penyelenggaraan
perkuliahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh
Sekolah Tinggi bersama Jurusan.
(4)
Perkuliahan
dilaksanakan
berdasarkan
tahun
akademik yang ditetapkan oleh Ketua.
(5)
Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester
gasal dan semester genap yang masing-masing
terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif
perkuliahan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2023, No. 719

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA