Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 1
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemenag Pusat.
Pasal 2
(1) ULP Kemenag Pusat merupakan sebuah kepanitiaan yang dibentuk secara khusus menangani pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Pusat.
(2) ULP Kemenag Pusat mempunyai tugas:
a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan penugasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Agama Pusat; dan
b. menyerahkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada KPA atau PPK di lingkungan Kementerian Agama Pusat.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ULP Kemenag Pusat mengacu pada standar prosedur operasional pengadaan barang/jasa.
(2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP Kemenag Pusat dapat menggunakan tenaga ahli, sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Pasal 4
ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja.
Pasal 5
(1) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengawasi, dan mengkoordinasikan pelaksana dan kegiatan ULP Kemenag Pusat;
b. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang kepada KPA atau PPK; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala, setiap bulan, dan/atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Kementerian Agama Pusat.
(2) Sekretaris ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pelaksana administrasi, pelaksana perencanaan dan pelaksana hukum dan sanggah yang masing-masing terdiri dari 3 orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemenag Pusat;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
c. menyampaikan hasil evaluasi dan usulan calon pemenang Pengadaan kepada Kepala ULP Kemenag Pusat;
d. memfasilitasi penyusunan dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja; dan
e. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
(1) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa;
b. mengadministrasikan pengadaan barang/jasa; dan
c. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan.
(2) Pelaksana Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan survei harga pasar dari barang/jasa terkait;
b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; dan
d. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksana Hukum dan Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa;
b. memeriksa keabsahan dan falidasi dokumen pengadaan barang /jasa;
c. menyiapkan dokumen kontrak/perjanjian; dan
d. menerima, mempelajari, dan menyiapkan jawaban atas pengaduan dan/atau sanggahan banding.
Pasal 8
(1) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
b. Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi; dan
c. Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator dan beranggota dengan jumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Kelompok Kerja ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa;
b. menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa;
d. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
e. melakukan koreksi aritmatik;
f. melakukan negosiasi teknis dan harga;
g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. mengusulkan calon pemenang penyedia barang/jasa; dan
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Ketua ULP Kemenag.
Pasal 9
(1) ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Bagan ULP Kemenag Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal pengadaan barang/jasa bernilai di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dapat mengangkat pejabat pengadaan barang/jasa.
Pasal 11
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP Kemenag Pusat dibebankan pada masing-masing kegiatan.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
