Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PERMENAG No. 11 Tahun 2023 berlaku

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA