Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
