Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Madura yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Institut yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu, disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma
perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
17. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
27. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
Pasal 2
Institut berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam.
Pasal 3
Visi Institut religius dan kompetitif.
Pasal 4
Misi Institut:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang religius dan kompetitif guna menghasilkan lulusan yang islami, moderat, kompeten, mandiri, berdaya saing, dan cinta tanah air;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian ilmu penge- tahuan dan teknologi keagamaan Islam yang religius dan kompetitif, guna mewujudkan pengembangan ilmu, kemaslahatan umat, dan daya saing bangsa; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam yang religius dan kompetitif guna mewujudkan masyara- kat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan islami.
Pasal 5
Tujuan Institut:
a. menghasilkan lulusan yang religius, moderat, kompeten, mandiri, berdaya saing, dan cinta tanah air;
b. menghasilkan karya ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam yang religius dan kompetitif, guna mewujudkan pengembangan ilmu dan teknologi, serta untuk meningkatkan kemaslahatan umat dan daya saing bangsa; dan
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam yang religius dan kompetitif, guna me- wujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan islami.
Pasal 6
Strategi Institut:
a. membangun budaya mutu layanan pendidikan dan pembelajaran yang religius dan kompetitif dengan memanfaatkan teknologi;
b. membangun budaya riset yang religius dan kompetitif dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam; dan
c. membangun budaya pengabdian kepada masyarakat yang religius, kompetitif, dan tepat guna dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam.
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Madura disingkat IAIN Madura.
(2) Institut berkedudukan di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
(3) Institut berdiri pada tanggal 5 April 2018 bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1439 H, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan yang didirikan pada tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan 12 Dzulqaidah 1417 H.
Pasal 8
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. simbol kubah berwarna emas (kode gradasi #FFD700) pada lapisan pertama memiliki arti kejayaan yang melambangkan sebuah pencapaian yang besar terhadap kualitas pendidikan keilmuan yang berakhir pada kejayaan;
b. simbol kubah berwarna hijau (kode gradasi #008000) pada lapisan kedua memiliki arti pelindungan yang menfilosofikan kehidupan yang terdapat dalam Institut berada di bawah pelindungan Allah SWT;
c. simbol kubah berwarna hitam (kode gradasi #000000) pada lapisan ketiga memiliki arti kemakmuran yang menunjukkan suasana kehidupan yang tenang dalam proses pendidikan di dalam Institut;
d. tiga warna kubah yang berdempet (emas, hijau, dan hitam) menunjukkan trilogi beragama, yakni iman, Islam, dan ihsan yang merupakan satu kesatuan;
e. pena yang berwarna emas (kode gradasi #FFD700) menunjukkan kualitas keilmuan, yang menfilosofikan kualitas keilmuan yang ditanamkan akan membawa kepada kedudukan yang tinggi bagi kehidupan bermasyarakat;
f. pondasi bangunan/tiang yang membentuk tulisan IAIN dengan warna hitam (kode gradasi #000000) menunjukkan kekuatan yang berarti IAIN sebagai tempat untuk membentuk sarjana muslim yang kokoh yang menjunjung tinggi nilai aqidah;
g. simbol dua buku yang berarti dua jenis keilmuan yang terintegrasi, yaitu ilmu pengetahuan umum dan ilmu agama;
h. bentuk buku yang terbuka lebar berwarna merah (kode gradasi #9b111e) memiliki arti keberanian dan keterbukaan;
i. keberanian menunjukkan IAIN membentuk rasa keberanian dan rasa percaya diri dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan ilmu agama; dan
j. keterbukaan menunjukkan IAIN mempunyai sikap terbuka untuk menerima dan memberikan ilmu pengetahuan dan ilmu agama dengan tujuan supaya bisa membentuk sarjana muslim yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Pasal 9
(1) Mars Institut:
(2) Hymne Institut:
Pasal 10
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau (kode gradasi #00FF00);
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan IAIN MADURA.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dan lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dasar bendera:
1. Fakultas Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #ADFF2F);
2. Fakultas Syariah berwarna merah (kode gradasi #FF0000);
3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00);
4. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #4682B4); dan
5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #800000).
c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
Pasal 11
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Profesor, Dekan, Direktur, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan mengikuti ketentuan:
a. terbuat dari bahan atau kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #2F4F4F) dengan lebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (flooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain bludru, warna hijau (kode gradasi #00FF00) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan
warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahnya terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga disesuaikan dengan warna Institut, Fakultas, dan Program Pascasarjana;
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
d. kalung jabatan Wakil Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700) tetapi dalam ukuran yang lebih kecil;
e. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Wakil Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan
f. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna bendera Fakultasnya, kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi
#000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, ada lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #008000) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Pasal 12
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika, norma, dan kaidah keilmuan.
Pasal 13
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 14
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dengan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan pola lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 18
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 19
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 23
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan dan pengambilan keputusan antar organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolektif kolegial satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
Pasal 26
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri;
dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 29
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 30
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 31
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 32
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 33
Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.
Pasal 34
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas;
dan
c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan, serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar.
(4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan paling banyak 3 (tiga) orang;
b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya;
c. memiliki komitmen dan integritas; dan
d. berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun terhitung pada akhir masa jabatannya bagi wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas.
(6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 35
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; dan
f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan atau penutupan Fakultas, dan Program Studi.
Pasal 36
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 37
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Pertimbangan paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Pertimbangan mengikuti masa jabatan Rektor.
(7) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana:
a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, unit pelaksana teknis, dan laboratorium;
b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan
c. pelayanan umum.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 42
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 43
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 44
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program magister dengan jabatan paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 45
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
Pasal 46
(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
Persyaratan calon Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 48
Persyaratan calon Wakil Direktur:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
i. membuat surat pernyataan dapat bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 49
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 50
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk Pascasarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 51
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 52
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 53
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 54
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Pusat secara tertulis;
i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 55
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 56
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. Dosen atau Tenaga Kependidikan;
b. berstatus PNS;
c. beragama Islam;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e. paling rendah lulusan program magister atau lulusan sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/b;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis;
k. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 57
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan melalui tahapan:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT;
b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 58
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 59
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 60
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 61
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(4) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 64
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 65
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 66
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Program Studi, dan Pascasarjana.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang terkait dengan organisasi Alumni disusun oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni disahkan oleh Rektor.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antaralumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 67
(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk forum orang tua Mahasiswa.
(2) Forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Fakultas dan/atau tingkat Institut.
(3) Forum orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua Mahasiswa disusun oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa.
(5) Kepengurusan forum orang tua Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 68
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut.
(7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 69
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga penjaminan mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan Program Studi pada semua jenjang.
Pasal 70
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja dalam melaksanakan tugas wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi atau satuan kerja pada Institut;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 71
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan akhir tahun kepada Rektor.
Pasal 72
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 73
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan organisasi atau satuan kerja pada Institut.
Pasal 74
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 75
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, dan unit terkait lainnya.
Pasal 76
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 77
Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan oleh Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
Pasal 78
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan pascasarjana.
Pasal 79
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik mengenai usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur;
c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi minimum yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan
pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 80
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 81
(1) Laboratorium dapat diselenggarakan oleh Fakultas dan/atau Institut.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 82
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman dan aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 83
(1) Rektor, Senat, Dekan, dan Direktur dapat membentuk keputusan.
(2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
(3) Tata Cara pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pasal 85
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara otonom, tertib, wajar, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 86
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 87
Periode anggaran Institut terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 88
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Institut.
Pasal 89
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 90
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 91
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 92
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan.
Pasal 94
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 95
Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
Pasal 96
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/aturan Institut dan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 97
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Pasal 98
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai lampiran laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 99
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Institut dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Institut.
(4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 100
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Pasal 101
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut.
(2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 102
(1) Kekayaan Institut terdiri atas:
a. barang tidak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
Pasal 103
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi barang milik negara.
(4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 106
Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT.
(5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 174 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 109
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
