Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sidang Isbat adalah forum musyawarah pemerintah, zuama, dan ulama dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
2. Toposentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari permukaan bumi.
3. Elongasi adalah besar sudut dalam satuan derajat yang diukur dari pusat piringan matahari menuju pusat piringan bulan.
4. Geosentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari pusat bumi.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ditetapkan dalam Sidang Isbat.
(2) Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan posisi hilal.
(3) Posisi hilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dengan menggunakan metode:
a. hisab; dan
b. rukyatulhilal.
Pasal 3
(1) Hisab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal berdasarkan perhitungan ilmu falak klasik dan astronomis.
(2) Rukyatulhilal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal dengan cara melihat hilal secara langsung dengan kasat mata dan/atau alat bantu.
(3) Hisab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rukyatulhilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. akademisi; dan/atau
d. ahli atau praktisi.
Pasal 4
(1) Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dalam Sidang Isbat dilakukan berdasarkan kriteria imkanurrukyat.
(2) Imkanurrukyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria ketinggian minimal posisi hilal yang menunjukan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah.
(3) Ketinggian minimal posisi hilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada hasil kesepakatan menteri agama negara Brunei Darussalam, INDONESIA, Malaysia, dan Singapura.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian minimal posisi hilal memenuhi kriteria tinggi bulan Toposentrik 3˚ (tiga derajat) dan Elongasi bulan Geosentrik 6,4˚ (enam koma empat derajat).
(5) Dalam hal kriteria imkanurrukyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 5
(1) Menteri menyelenggarakan Sidang Isbat pada tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
(2) Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengikutsertakan perwakilan dari unsur:
a. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. Mahkamah Agung Republik INDONESIA;
c. kementerian/lembaga;
d. Majelis Ulama INDONESIA;
e. organisasi kemasyarakatan Islam; dan
f. pakar atau ahli.
(3) Selain perwakilan dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat mengikutsertakan perwakilan dari unsur:
a. kedutaan besar perwakilan negara sahabat;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. pesantren.
Pasal 6
(1) Menteri memimpin penyelenggaraan Sidang Isbat.
(2) Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tertutup.
(3) Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mendengarkan:
a. laporan Direktur Jenderal mengenai data hisab dan hasil rukyatulhilal yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
b. tanggapan peserta Sidang Isbat yang berasal dari perwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(4) Menteri MENETAPKAN awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah setelah mempertimbangkan laporan Direktur Jenderal dan tanggapan peserta Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. persiapan Sidang Isbat;
b. pelaksanaan Sidang Isbat; dan
c. faktor pendukung dan faktor penghambat.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
