Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

PERMENAG No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Kudus yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. 3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri. 4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 6. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 7. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. 10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 11. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 12. Rencana Strategis adalah penjabaran dari RIP yang berisi program strategis dan sasaran strategis dalam kurun waktu periode kepemimpinan sebagai dasar penyusuna rencana kerja tahunan. 13. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu. 14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut. 17. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi. 18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut. 19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut. 20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut. 27. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.

Pasal 2

Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.

Pasal 3

Visi Institut menjadi perguruan tinggi Islam unggul di bidang pengembangan ilmu Islam terapan.

Pasal 4

Misi Institut menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi untuk menghasilkan sarjana dengan keilmuan Islam yang humanis, aplikatif, dan produktif.

Pasal 5

Tujuan Institut: a. memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat; b. menghasilkan karya penelitian yang tepat guna dan berdaya guna untuk menyelesaikan permasalahan akademis dan sosial keagamaan bagi kepentingan keindonesiaan dan kemanusiaan; dan c. menghadirkan karya pengabdian yang kreatif, inovatif, dan solutif atas persoalan keagamaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan.

Pasal 6

Strategi Institut: a. menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, integratif, dan kontekstual berparadigma Islam terapan berwawasan keindonesiaan; b. melaksanakan penelitian dan kajian ilmu keislaman interdisipliner yang berorientasi pada potensi masyarakat dan kearifan lokal; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang integratif berbasis riset, pemberdayaan masyarakat, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kudus, disingkat IAIN Kudus. (2) Institut berkedudukan di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. (3) Institut berdiri pada tanggal 5 April 2018 bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1439 Hijriyah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus. (4) Institut merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang berdiri pada tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1417 Hijriyah berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, sebagai pengembangan dari Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Kudus.

Pasal 8

(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa unsur yang membentuk sebuah obor, yang merupakan penerang dalam kegelapan melambangkan cita-cita luhur Institut untuk terus berkontribusi secara nyata dalam memberikan pencerahan dan solusi terhadap problem sosial keberagamaan untuk implementasi misi kenabian menghadirkan Islam yang rahmatan lil’alamin, dan kitab Al-Quran berada di dasar lambang melambangkan sumber energi dan inspirasi bagi Institut dalam usaha untuk selalu menebarkan cahaya ilmu Islam dan pencerahan kepada dunia. (3) Lambang Institut terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. bentuk kubah masjid melambangkan spiritualitas yang selalu terhubung dengan keilahian; b. jumlah 5 (lima) kubah melambangkan rukun Islam sebagai unsur dasar dalam keberagamaan Islam; c. warna hijau (kode gradasi #008000) pada kubah melambangkan kesejukan dan kekayaan nurani spiritualitas Islam; d. lima kubah yang saling terhubung membentuk pancaran api cahaya yang mengelilingi bola dunia melambangkan sinaran cahaya Islam hasil tridharma perguruan tinggi Institut menjadi penerang untuk peradaban dunia; e. empat bangun segilima di antara 5 (lima) kubah melambangkan 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan yang saling terhubung dengan spiritualitas Islam; f. warna hijau (kode gradasi #008000) pada 4 (empat) buah bangun segilima melambangkan wilayah nusantara yang gemah ripah loh jinawi dalam bingkai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara; g. bangun berbentuk ujung anak panah besar dalam setiap kubah melambangkan Institut sangat fokus dalam segala gerak langkah dan kebijakannya menuju cita-cita luhur Institut; h. warna emas (kode gradasi #FFD700) pada ujung anak panah besar melambangkan kemegahan dan kemuliaan tujuan eksistensi Institut; i. bangun berbentuk ujung anak panah kecil dalam setiap kubah melambangkan Institut tetap fokus pada hal-hal kecil untuk mencapai tujuan besar, karena hal besar akan berhasil dengan keberhasilan hal kecil; j. bangun bola bumi melambangkan visi Institut menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri unggul pada taraf internasional; k. bentuk elips pada bola bumi melambangkan untuk menggapai visi dan misinya, Institut tetap berpijak pada realitas empiris sebagaimana bentuk bola bumi yang sebenarnya; l. posisi bola bumi di dalam lingkaran kubah melambangkan tujuan keberadaan Institut membawa Islam yang rahmatan lil ‘alamin; m. garis lintang berjumlah 7 (tujuh) pada bola bumi, 6 (enam) buah melambangkan rukun iman, artinya iman yang membumi dengan paradigma ilmu tauhid amali atau terapan, dan 1 (satu) garis lintang membelah bola bumi menjadi 2 (dua) bagian sama besar merupakan posisi garis meridian Institut yang melambangkan Institut selalu mengusung sifat moderat atau tawassuth untuk membangun peradaban ummatan wasathan sebagai umat terbaik; n. garis bujur berjumlah 5 (lima) pada bola bumi melambangkan rukun Islam yang membumi dengan paradigma ilmu Islam amali atau terapan; o. gambar menara Kudus melambangkan kearifan lokal yang berarti Institut sangat memperhatikan kearifan lokal dalam mengimplementasikan visi dan misinya sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam; p. posisi menara yang tepat berada di tengah bola dunia melambangkan kearifan lokal menempati posisi sentral dalam bangunan keberagamaan Islam; q. tulisan IAIN KUDUS unik membentuk pegangan obor melambangkan Institut menjadi pegangan umat untuk menghadirkan cahaya dan solusi bagi peradaban Islam dan umat manusia; r. warna hijau (kode gradasi #008000) pada tulisan IAIN melambangkan kesejukan, kesuburan, kekayaan keilmuan, dan budaya; s. warna emas (kode gradasi #FFD700) pada tulisan KUDUS melambangkan khazanah dan kearifan lokal merupakan nilai yang sangat berharga seperti halnya nilai emas; t. bangun berbentuk kitab yang terbuka di bawah tulisan KUDUS melambangkan Al-Quran sebagai dasar dan sekaligus sumber inspirasi bagi Institut dalam mengemban amanat risalah kenabian; dan u. warna hijau (kode gradasi #008000) pada bangun berbentuk kitab melambangkan kesejukan, kesuburan, dan kekayaan pengetahuan yang ada di dalamnya.

Pasal 9

(1) Mars Institut merupakan lagu dengan tangga nada diatonis mayor, dengan tanda birama 4/4 (empat per empat), dengan nada dasar do=Bb, dinyanyikan dengan Tempo de Marcia antara 103-110 bpm (seratus tiga sampai dengan seratus sepuluh bit per menit), dinyanyikan dengan pembawaan yang semangat, optimis, berjiwa Pancasila, dan cita-cita Institut. (2) Hymne Institut merupakan lagu dengan tangga nada diatonis minor, dengan tanda birama 4/4 (empat per empat), dengan nada dasar la=C overtune pada refference dengan nada do=C lalu re-tune ke la=C, dinyanyikan dengan tempo Andante antara 70-80 bpm (tujuh puluh sampai dengan delapan puluh bit per menit), dinyanyikan dengan pembawaan yang agung, khidmat, berwibawa, berlandaskan Pancasila, dan cita-cita Institut.

Pasal 10

(1) Bendera Institut: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #008000), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran, kedamaian, dan pembangunan nasional. c. di tengah bendera Institut terdapat lambang Institut; dan d. di bawah lambang terdapat tulisan IAIN KUDUS. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya: 1. Fakultas Tarbiyah berwarna dasar hijau (kode gradasi #ADFF2F) melambangkan generasi penerus bangsa dan calon pemimpin masa depan yang terdidik; 2. Fakultas Syariah berwarna dasar merah (kode gradasi #FF0000), melambangkan keberanian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan; 3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) melambangkan nilai kesucian, kejujuran, transparansi, dan keikhlasan; 4. Fakultas Ushuluddin berwarna dasar biru (kode gradasi #ADD8E6), melambangkan keluasan dan kedalaman ilmu Islam; 5. Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam berwarna dasar coklat (kode gradasi #D2691E), melambangkan prinsip Islam yang humanis, membumi, dan menghormati kearifan lokal; dan 6. Pascasarjana berwarna dasar kuning (kode gradasi #FFD700), melambangkan karakter kecemerlangan, kematangan intelektual, dan kemuliaan. c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terlukis lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.

Pasal 11

(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan mengikuti ketentuan: a. terbuat dari bahan atau kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000) berukuran besar sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain beludru dengan warna biru (kode gradasi #00008B) untuk toga Rektor, Wakil Rektor dan anggota Senat lainnya, dan warna kuning (kode gradasi #FFD700) untuk Profesor, sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima dengan sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana; c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan Fakultas, kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) ukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, lengan panjang, dan merata, ada lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, bagian belakang toga wisudawan berbeda pada warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas dan Pascasarjana. (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna merah (kode gradasi #800000) dan pada dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.

Pasal 12

(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika, norma, dan kaidah keilmuan.

Pasal 13

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 14

Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dengan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 15

(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan pola yang lain. (3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 17

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 18

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 19

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 20

(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 23

(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; dan c. Satuan Pengawasan Internal. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 25

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.

Pasal 26

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kode etik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Institut; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 29

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 30

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan dengan tahapan: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia penjaringan mengajukan paling sedikit 2 (dua) calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 31

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 32

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 33

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 34

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap PNS yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; dan b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 50 (lima puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor; dan b. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa bakti jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 35

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; dan f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, dan penutupan Fakultas dan Program Studi.

Pasal 36

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 37

(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 38

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 39

Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat, dan unit; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum.

Pasal 40

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon dalam peningkatan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 41

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 42

(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 43

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 44

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 45

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 46

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 47

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 48

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan atau Direktur. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 49

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 50

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali mas jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 51

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional lektor atau lulusan program magister dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 52

(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 53

Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 54

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 55

Persyaratan calon Kepala UPT: a. Dosen tetap atau pegawai tetap; b. berstatus PNS; c. beragama Islam; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon dari unsur pegawai tetap; e. paling rendah lulusan program magister; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; k. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 56

(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan melalui tahapan: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengajukan paling sedikit 2 (dua) calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 57

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c tidak terpenuhi, Rektor dapat mengangkat calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.

Pasal 58

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 59

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 60

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 61

(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan PNS; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 63

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 64

(1) Mahasiswa Institut memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 65

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut. (5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut. (6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 66

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, dan Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang berkaitan dengan organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni disahkan oleh Rektor. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antaralumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut. (7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 68

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga penjaminan mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan program pendidikan pada semua jenjang.

Pasal 69

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 70

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 71

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 72

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.

Pasal 73

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 74

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, dan unit terkait lainnya.

Pasal 75

(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 76

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Dekan dan/atau Direktur dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap atau akhlak; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial.

Pasal 77

(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan Pascasarjana.

Pasal 78

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur; c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 79

(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 80

(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 81

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 82

(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku aturan internal Institut. (2) Aturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk keputusan: a. Rektor; b. Senat; c. Dekan; dan d. Direktur. (3) Bentuk dan tata cara penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.

Pasal 84

(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar, adil, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 85

Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 86

Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 87

RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Institut.

Pasal 88

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 89

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 90

(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 93

(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi keuangan dan barang.

Pasal 94

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 96

(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 97

(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas]; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 98

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Institut dapat berasal dari masyarakat. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Institut. (4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 99

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 101

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.

Pasal 102

Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 105

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1326), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA