Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

PERMENAG No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a.
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
b.
Adab dan Humaniora;
c.
Ushuluddin;
d.
Syariah dan Hukum;
e.
Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
f.
Dirasat Islamiyah;
g.
Psikologi;
h.
Ekonomi dan Bisnis;
i.
Sains dan Teknologi;
j.
Ilmu Kesehatan;
k.
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
l.
Kedokteran.

2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas
Ushuluddin, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas
Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Dirasat
Islamiyah, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, terdiri atas:
a.
Subbagian Administrasi Umum;
b.
Subbagian
Perencanaan,
Akuntansi,
dan
Keuangan; dan

www.peraturan.go.id
2018, No.97
c.
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan
Alumni.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Kesehatan dan
Fakultas Kedokteran terdiri atas:
a.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
dan
b.
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan
Alumni.

3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1)
Subbagian
Administrasi
Umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
layanan
administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat,
pengelolaan
barang
milik
negara,
dan
sistem
informasi fakultas.
(2)
Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana, program,
dan
anggaran, pelaksanaan
perbendaharaan,
akuntansi,
evaluasi,
dan
pelaporan.
(3)
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan
administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan,
dan alumni.

4. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2018, No. 97

Pasal 23

(1)
Subbagian
Administrasi
Umum
dan
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
layanan
administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat,
pengelolaan barang milik negara, sistem informasi
fakultas,
penyusunan
rencana,
program,
dan
anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi,
evaluasi, dan pelaporan.
(2)
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan
administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan,
dan alumni.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.97
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15Januari 2018

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id