Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Kementerian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Menteri adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Pasal 2
Maksud penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
a. landasan bagi pimpinan Satuan Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efisien, dan efektif.
b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian adalah untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi unsur- unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Satuan Kerja.
Pasal 6
(1) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) huruf a merupakan kondisi dalam lingkungan Satuan Kerja serta lingkungan Kementerian secara keseluruhan yang mempengaruhi efektivitas SPI.
(2) Pimpinan Satuan Kerja wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik antara Satuan Kerja dan dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Satuan Kerja dan Kementerian secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Satuan Kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
Pasal 8
(1) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
(2) Pimpinan Satuan Kerja wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Satuan Kerja.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. reviu atas kinerja Satuan Kerja;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Pasal 9
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d terdiri dari:
a. unsur informasi; dan
b. unsur komunikasi.
(2) Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang sudah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja.
(3) Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
(4) Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan Satuan Kerja wajib mengindentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pasal 10
(1) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
(2) Pimpinan Satuan Kerja melakukan pemantauan SPIP yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelengggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh satuan tugas SPIP.
Pasal 12
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada Kementerian.
(2) Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui:
a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja.
(2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
(3) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
