Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses kegiatan perencanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta
kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
3. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya penyakit HIV/AIDS.
5. Penanggulangan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah HIV/AIDS;
mencegah kasus baru dan menurunkan kasus kesakitan dan kematian akibat HIV/AIDS.
6. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah suatu jenis penyakit atau virus yang menyerang sel darah putih (CD4) yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan.
7. Acqiuired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah efek dari perkembangbiakan virus HIV dalam tubuh makhluk hidup.
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman
Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penganggaran yang Responsif Gender sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja pada sub Direktorat HIV/AIDS dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender.
Pasal 4
(1) Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender memuat tentang tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran serta metode yang digunakan.
(2) Tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis gender;
b. pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement); dan
c. kerangka acuan kegiatan.
Pasal 5
Unit kerja pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Pasal 6
Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Pasal 7
Dalam menyusun penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran yang setiap tahun di berlakukan.
Pasal 8
Tim Pengarustamaan Gender Bidang Kesehatan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja sub direktorat HIV/AIDS yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran dalam melaksanakan pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan yang Responsif Gender.
Pasal 9
(1) Tim Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya:
a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender.
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran pada sub direktorat HIV/AIDS.
(2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 482
