Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

PERMEN_PPPA No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Percepatan adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan anak yang belum memperoleh Akta Kelahiran. 2. Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil yang berisikan catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak, serta status kewarganegaraan anak. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 4. Instansi pelaksana Pencatatan Sipil adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan Akta Kelahiran.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pemerintah, pemerintahdaerah, dunia usaha danmasyarakatdalam melaksanakan percepatankepemilikan Akta Kelahiran bagi anak INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan,pemantauan dan evaluasi.

Pasal 5

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakupaspekyangberkaitandengan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran ini, Deputi Bidang Perlindungan Anak: a. membentuk Forum Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; dan b. menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh anggota Forum Koordinasi yang terdiri dari wakil kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7

Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukanuntuk : a. menyusun rencana kerja tentang percepatan kepemilikan Akta Kelahiran; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran; dan c. mendorong pembentukan Forum Koordinasi Daerah. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN