Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012

PERMEN_PPPA No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan 5. anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi.

Pasal 2

(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan dalam rangka program kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mencakup: a. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi; b. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi; c. Pengelolaan dan Pengadministrasian Dana Dekonsestrasi (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di dalam Petunjuk Teknis Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2012. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik, dan merupakan kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (4) Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana pada ayat (3) antara lain berupa fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, serta pelaporan. (5) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai. (6) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing- masing.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimuat dalam dokumen DIPA Tahun Anggaran 2012, dilimpahkan kepada Gubernur.

Pasal 4

Gubernur menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD Provinsi.

Pasal 5

(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD pelaksana kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Dekonsentrasi, yang terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran dan Barang; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Pembayaran; dan d. Bendahara Pengeluaran. (4) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Jika ada penggantian pejabat pengelola keuangan, Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang segera MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sementara hingga penetapan pejabat pengelola keuangan definitif.

Pasal 6

Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menghasilkan penerimaan yang tergolong penerimaan negara bukan pajak, harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Barang Milik Negara. (2) SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Penerimaan dan Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan dalam anggaran Dekonsentrasi.

Pasal 10

Apabila terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.

Pasal 11

(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi kegiatan dekonsentrasi; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Neraca b. Laporan Realisasi Anggaran; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 12

(1) Kepala SKPD provinsi menyusun serta menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi dan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Biro Perencanaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. (2) Biro Perencanaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merekapitulasi laporan manajerial dan menyampaikan laporan dimaksud kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. (3) Gubernur menugaskan Bappeda menggabungkan laporan manajerial dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. (4) Bentuk dan isi laporan manajerial berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 13

(1) Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang (laporan akuntabilitas). (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan Barang Milik Negara (BMN) hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN. (4) Untuk membantu kelancaran penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W). (5) Sekretariat UAPPA/B-W sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi. (6) Organisasi dan tata kerja Sekretariat UAPPA/B-W ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 14

(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan Dana Dekonsentrasi.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit pemeriksa eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN