Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU

PERMEN_PPPA No. 5 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan. 2. Petugas pelaksana atau petugas fungsional adalah tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing atau tenaga khusus yang dipekerjakan di PPT. 3. Layanan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara PPT untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan. 4. Layanan rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya. 5. Layanan rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 6. Layanan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan. 7. Layanan pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 8. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kemasyarakatan dalam upaya membentuk dan mengembangkan PPT di daerah untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan.

Pasal 4

(1) Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT memuat tahapan pembentukan dan pengembangan PPT, struktur organisasi, bentuk-bentuk pelayanan, mekanisme pelayanan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan petugas pelaksana atau petugas fungsional, materi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengembangan PPT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (2) Pembentukan dan pengembangan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Pasal 6

(1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa : a. layanan pengaduan; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabiltasi sosial; d. layanan bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial. (2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT.

Pasal 7

Pembentukan dan Pengembangan PPT disesuaikan dengan perkembangan prioritas kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah.

Pasal 8

(1) Dalam pembentukan dan pengembangan PPT Gubernur, Bupati dan Walikota bertugas untuk : a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan daerah tentang pembentukan dan pengembangan PPT bersama dengan DPRD setempat ; b. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan PPT; c. menyediakan petugas pelaksana dan petugas fungsional yang diperlukan; d. menyediakan sarana dan prasarana; e. menyediakan anggaran untuk operasional PPT; f. melakukan pembinaan terhadap pembentukan dan pengembangan PPT; dan g. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan PPT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

Panduan Pembentukan dan Pengembangan PPT ini dapat digunakan masyarakat yang ingin membentuk dan mengembangkan PPT.

Pasal 10

Pendanaan yang diperlukan dalam Pembentukan dan Pengembangan PPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 446