Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2014 KEPADA 12 (DUA BELAS) GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Pemberdayaan Perempuan adalah upaya peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan sehingga perempuan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil, efektif, dan akuntabel.
5. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan.
6. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah Provinsi.
8. Menteri adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2014 kepada 12 (Dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya dilimpahkan kepada Gubernur.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2014.
Pasal 4
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
(1) Setiap 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala SKPD yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi, Deputi Bidang PUG Bidang Polsoskum, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi, Deputi Bidang PUG Bidang Polsoskum, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang didekonsentrasikan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan enam bulanan (semesteran) kepada Menteri dalam tahun anggaran berjalan;
dan/atau
b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
