Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PERMEN_PPPA No. 4 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Petunjuk Pelaksanaan adalah serangkaian ketentuan dan penjelasan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan. 2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. 3. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak menjadi acuan bagi kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 3

Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan meliputi tahapan pengembangan partisipasi anak, peran para pihak dalam pemenuhan hak partisipasi anak, dan indikator keberhasilan pelaksanaan pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 4

Mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam setiap tahapan pengembangan partisipasi anak, kebijakan, program kegiatan yang dilakukan kementerian/instansi terkait, badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota, serta indikator input, indikator proses, indikator output dan indikator dampak yang merupakan indikator keberhasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan melakukan: a. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi tentang perlunya pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan; b. melakukan kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana untuk pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan; d. menyusun dan melakukan perubahan kebijakan tentang partisipasi anak dalam pembangunan; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 60