Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMEN_PPPA No. 29 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Pasal 2

Unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menggunakan pedoman ini dalam melaksanakan Tata Naskah Dinas untuk penyelenggaraan tertib administrasi umum.

Pasal 3

Jenis Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi: a. Naskah Dinas Arahan; b. Naskah Dinas Korespondensi c. Naskah Dinas Khusus; d. laporan; e. telaahan staf; f. formulir; dan g. Naskah Dinas Elektronik.

Pasal 4

Mengenai tata cara, format dan penyusunan dari jenis Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Kepala Biro Umum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mensosialisasikan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada seluruh unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 711