Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokok
purnawirawan,
warakawuri/duda,
tunjangan
anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Pasal 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena
cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya
disesuaikan
menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sebesar
jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami . . .
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 5%
(lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada Desember
2009 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan
peng-hasilan
sesuai
dengan
mutasi
keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran
pensiun
pokok
purnawirawan,
warakawuri/duda,
tunjangan
anak
yatim/piatu,
anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan
sebagaimana
dimaksud
pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda,
penerima
tunjangan
anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
diberikan
selisih
penghasilan
yang
diterima
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sebelumnya
dengan
penghasilan
yang
diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima
Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 6
Selain
pensiun
pokok/tunjangan
pokok,
kepada
penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda,
tunjangan
anak
yatim/piatu,
anak
yatim
piatu,
tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat
Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan
keluarga
dan
tunjangan
pangan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
