Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PERMEN_PPPA No. 20 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bina Keluarga Tenaga Kerja INDONESIA adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak keluarga Tenaga Kerja INDONESIA untuk mewujudkan tercapainya ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, yang sedang atau telah bekerja di luar negeri yang perlu mendapat pembinaan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. 3. Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga TKI adalah kondisi keluarga TKI yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik dan mental-materil guna hidup mandiri dalam mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dan meningkat kesejahteraan keluarga serta memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. 4. Keluarga TKI adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri suami- isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. 5. Pemberdayaan ekonomi adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi keluarga TKI sehingga mereka dapat meningkat kualitas hidupnya dan dapat hidup mandiri serta dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 6. Perlindungan anak adalah upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan matarbat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan. 7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Panduan Umum tentang Bina Keluarga TKI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Panduan Umum tentang Bina Keluarga TKI memuat tentang langkah-langkah yang diperlukan serta mekanisme bina keluarga TKI yang meliputi: a. pemberdayaan ekonomi; b. ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan c. perlindungan anak.

Pasal 4

Panduan Umum Bina Keluarga TKI ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan bina keluarga TKI menuju pada ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Pasal 5

Langkah pelaksanaan Bina Keluarga TKI dilakukan meliputi aspek: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang perlunya pembinaan keluarga TKI; b. mengupayakan kesepakatan; dan c. membentuk kelompok kerja. (2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi unsur pemerintah dan masyarakat. (3) Kelompok kerja bertugas menyusun rencana aksi dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI yang akan diberikan pembinaan.

Pasal 7

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi upaya yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok kerja dalam melaksanaan program dan kegiatan bina keluarga TKI yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 8

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh kelompok kerja Bina Keluarga TKI untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan dari anggota kelompok kerja dengan memberikan bimbingan untuk memperbaiki dan mengatasi hambatan atau kendala.

Pasal 9

Penyelenggaraan Panduan Umum Bina Keluarga TKI di daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan, keuangan sarana prasarana serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.

Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan Panduan Umum Bina Keluarga TKI Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Bina Keluarga TKI.

Pasal 11

(1) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh masyarakat dapat diperoleh dari : a. swadaya; b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau c. bantuan dari swasta. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah/pemerintah daerah.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 535