Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

PERMEN_PPPA No. 19 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dan lembaga masyarakat dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan.

Pasal 3

Panduan Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan meliputi upaya memberikan: a. pelatihan kerja; b. Usaha Ekonomis Produktif dan Kelompok Usaha Bersama; dan c. bantuan permodalan.

Pasal 4

Pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah atau swasta, lembaga keuangan dan lembaga masyarakat dalam melaksanakan Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan disesuaikan dengan kemampuan kelembagaan, program kerja yang ada, sarana prasarana, tenaga pelatih dan keuangan yang tersedia.

Pasal 5

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dalam melaksanakan Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat melaksanakan: a. Peningkatan keterampilan tenaga pelatih dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan; b. koordinasi dan mengembangkan kerjasama dalam memberdayaan perempuan korban kekerasan; dan c. pembinaan untuk meningkatkan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan korban kekerasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN