Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PERMEN_PPPA No. 19 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. 3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 4. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 5. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 6. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dari lima ratus juta sampai dengan sepuluh miliar tidak termasuk termasuk dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua setengah miliar sampai dengan lima puluh miliar; 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 8. Responsif Gender, adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki- laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.

Pasal 2

Model Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program dan kegiatan pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah agar lebih responsif gender gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 3

Mengenai langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk pemantauan dan evaluasi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Model Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat digunakan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan analisa gender dan mengintegrasikan isu gender pada penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Pasal 5

Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan penganggaran yang responsif gender di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 710