Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
3. Responsif gender adalah komitmen untuk merealisasi terwujudnya kesetaraan gender yang adil.
4. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta sampai dengan lima ratus juta, tidak termasuk bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta sampai dua setengah miliar.
6. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dari lima ratus juta sampai dengan sepuluh miliar, tidak termasuk bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua setengah miliar sampai dengan lima puluh miliar.
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memuat:
a. mekanisme penyusunan;
b. monitoring dan evaluasi.
(2) Mekanisme penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyusunan:
a. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran;
b. kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement).
Pasal 4
Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai acuan perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 5
Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggunakan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Pasal 6
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 7
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
