Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak sebagai korban, pelaku dan saksi.
3. Penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
4. Kementerian terkait adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi profesi yang peduli anak dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Lembaga terkait adalah lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak terutama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
