Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TINGKAT PROVINSI

PERMEN_PPPA No. 14 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Kabupaten/Kota Layak Anak, yang selanjutnya disebut KLA, adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak- hak anak. 3. Provinsi adalah bagian wilayah administrasi di INDONESIA yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 4. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah di INDONESIA setelah provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayahnya.

Pasal 4

Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Provinsi bertujuan: a. mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak; b. meningkatkan efektifitas pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.

Pasal 5

Dalam mengembangkan jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah provinsi disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kelembagaan di daerah.

Pasal 6

Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi memuat: a. konsep dasar; b. tahapan pengembangan; c. indikator; dan d. peran provinsi.

Pasal 7

Tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf b meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 8

Indikator KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c meliputi pemenuhan hak-hak anak dalam: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan e. perlindungan khusus.

Pasal 9

Dalam pengembangan KLA di wilayahnya, peran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf d meliputi: a. penyusunan kebijakan KLA; b. koordinasi pelaksanaan KLA; c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KLA; d. pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah mengembangkan KLA.

Pasal 10

Dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b, Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya Gugus Tugas Pengembangan KLA Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Gugus Tugas Pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 bertugas menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam pengembangan KLA di wilayahnya. (2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisikan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Gugus Tugas. (3) Rencana-rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau Rencana Strategis serta Rencana Kerja masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c, Pemerintah Provinsi memfasilitasi dan memberikan asistensi penyelenggaraan pengembangan dan pelaksanaan KLA kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Pasal 13

Dalam mengembangkan KLA di wilayahnya, Pemerintah Provinsi dapat melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.

Pasal 14

(1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di kabupaten dan kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di provinsi, kabupaten dan kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 15

Gugus Tugas KLA Tingkat Provinsi dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Tingkat Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayahnya.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR...