Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN

PERMEN_PPPA No. 13 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan: 1. Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan adalah panduan bagi desa/kelurahan dalam mewujudkan desa/kelurahan layak anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sebagai bagian dari kabupaten/kota layak anak. 2. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. 6. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan bertujuan: a. untuk memberikan panduan dan meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak; b. untuk memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi bagi anak; c. untuk menyatukan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumber dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang ada di desa/kelurahan; dan d. meningkatkan efektifitas pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.

Pasal 4

Pelaksanaan Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, karakteristik sosial-budaya, kemampuan anggaran serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada di desa/kelurahan.

Pasal 5

Dalam mengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak harus memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.

Pasal 6

Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan memuat tahapan tentang pengembangan KLA yang meliputi: a. persiapan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pembinaan.

Pasal 7

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pengembangan kesepakatan; b. pembentukan Tim Kerja atau Gugus Tugas.

Pasal 8

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak; b. analisis situasi anak; c. penyusunan rencana aksi. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam musyawarah pembangunan desa.

Pasal 9

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi upaya yang dilakukan oleh anggota Tim Kerja atau Gugus Tugas Desa/Kelurahan Layak Anak dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan yang termuat dalam rencana aksi.

Pasal 10

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dapat berupa koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan Desa/Kelurahan Layak Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala desa atau lurah sebagai pembina Tim Kerja atau Gugus Tugas.

Pasal 11

Dalam mengembangkan Desa/Kelurahan Layak Anak dapat melibatkan masyarakat, keluarga, anak, lembaga masyarakat, dan dunia usaha.

Pasal 12

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Desa/Kelurahan Layak Anak dapat bersumber dari pemerintah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR.511