Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PENDIDIKAN ISLAM YANG RESPONSIF GENDER

PERMEN_PPPA No. 12 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki yang dapat berubah dari waktu ke waktu. 2. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang pendidikan Islam mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 3. Penganggaran responsif Gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. 4. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut 5. Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di bidang pendidikan Islam.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam yang Responsif Gender memuat tentang: a. sistem perencanaan dan penganggaran; b. data terpilah menurut jenis kelamin; dan c. pemantauan dan evaluasi .

Pasal 4

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Agama Republik INDONESIA dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Pasal 5

Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Agama menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Pasal 6

Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender pada Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik INDONESIA dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, di Kementerian Agama.

Pasal 7

Dalam menyusun penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 8

Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran dalam melaksanakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender.

Pasal 9

(1) Kelompok Kerja dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya: a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran; (2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR