Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PERMEN_PPPA No. 10 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 2. Penganggaran yang Responsif Gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. 3. Keluarga Berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 4. Responsif Gender adalah keadaan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana (KB) yang Responsif Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Maksud penyusunan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran KB yang Responsif Gender ini adalah sebagai panduan bagi para komponen perencana dilingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam menyusun perencanaan dan penganggaran bidang Keluarga Berencana yang responsif gender.

Pasal 4

Tujuan penyusunan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran KB yang Responsif Gender adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang sama bagi para komponen perencana dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pasal 5 Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana yang Responsif Gender memuat tentang: a. tahapan perencanaan dan penganggaran; b. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; dan c. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

Penyusunan perencanaan dan penganggaran di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender.

Pasal 7

(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.

Pasal 8

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Keluarga Berencana yang responsif dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 9

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran KB yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 483