Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERMEN_PPPA No. 07 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang .

Pasal 2

Sekretariat Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif Ketua Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat pusat.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua Gugus Tugas Pusat; b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat; c. menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat; d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat; dan f. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;

Pasal 4

(1) Keanggotaan Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas Ketua dan Anggota (2) Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Gugus Tugas Pusat .

Pasal 5

Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas: a. Pengarah : Deputi Bidang Perlindungan Anak ; b. Ketua : Asisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan terhadap Anak; c. Sekretaris : Bidang Data dan Analisis Kebijakan pada Asisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan d. Anggota : 1. Dra. Elvi Hendrani 2. Sugiyanti, S.Sos. 3. Mega Widyantoro 4. Fikhi Akbar

Pasal 6

Pengarah, Ketua, dan Sekretaris pada Sekretariat Gugus Tugas dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural pada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Pasal 7

Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, dalam hubungan antar Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Sub Gugus Tugas Pusat.

Pasal 8

Anggaran operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat bersumber dari Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA, MEUTIA HATTA SWASONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA