Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Penyelenggaraan data gender dan anak adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi: pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, konprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.
2. Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
3. Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi mengintegrasikan isu-isu dan hak-hak anak ke dalam setiap tahapan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
4. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
5. Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
6. Data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki yang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, yang terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0 – 1 tahun, 2-3 tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun.
7. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
8. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat Pengarusutamaan Hak Anak, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak anak untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan anak di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
9. Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
10. Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan.
11. Penyajian Data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial.
12. Data Sektoral adalah data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
13. Data Khusus adalah data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial-budaya dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya.
14. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
15. Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan adalah satuan kerja perangkat daerah yang berbentuk Badan, Biro atau Kantor.
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku penyelenggara data gender dan anak .
Pasal 2
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan data gender dan anak.
Pasal 3
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah,
b. meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan; dan
c. meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.
Pasal 4
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Data Gender dan Anak, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
a spesifik, artinya data yang dikelola menggambarkan secara spesifik indikator gender dan anak;
b dapat dipercaya, artinya dilaksanakan secara bertanggung jawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
c dapat diukur, artinya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang telah ditetapkan;
d relevan, artinya data yang dikelola masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan/program/ kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
dan e berkelanjutan, artinya penyelenggaraan pengelolaan data gender dan anak dilaksanakan secara berkesinambungan dalam bidang, program, kegiatan dan waktu.
Pasal 5
Jenis data gender dan anak meliputi:
a. data terpilah menurut jenis kelamin;
b. data terpilah menurut kelompok umur;dan
c. data kelembagaan
Pasal 6
Data terpilah menurut jenis kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum dan sosial budaya, dan kekerasan.
Pasal 7
Data anak (usia 18 tahun kebawah yang terpilah menurut kelompok umur;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi data:
a. kelangsungan hidup anak;
b. tumbuh kembang anak; dan
c. perlindungan anak.
Pasal 8
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf c meliputi data:
a. kelembagaan pengarusutamaan gender; dan
b. kelembagaan pengarusutamaan hak anak.
Pasal 9
Data gender dan anak sebagaimana termuat dalam lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 10
Pengelolaan data gender dan anak meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. analisis; dan
d. penyajian
Pasal 11
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dilakukan melalui survei, statistik rutin instansi, penelitian penggunaan data sekunder, atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh SKPD, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, masyarakat madani dan lembaga non pemerintah.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b dilakukan pada semua jenis data sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini, dan diolah oleh semua SKPD dalam bentuk tabulasi menurut jenis kelamin, kelompok umur dan wilayah.
Pasal 13
Analisis data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat menggunakan metodologi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 14
Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf d dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan atau media elektronik, dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak.
(2) Dalam penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyediakan:
a. sumber daya manusia
b. sarana dan prasarana pengelolaan data; dan
c. penyusunan sistem data.
Pasal 16
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan data gender dan anak dapat melakukannya secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia.
Pasal 17
(1) Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta SKPD yang mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah memfasilitasi dan melaksanakan penyelenggaraan data gender dan anak.
(2) Penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta SKPD yang mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah guna menyelenggarakan data gender dan anak dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga survei dalam negeri maupun lembaga internasional.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(2) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Untuk menjamin efektifitas, sinergi, dan kesinambungan penyelenggaraan data gender dan anak; Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan data gender dan anak, serta cara penyelesaiannya.
Pasal 22
(1) Evaluasi penyelenggaraan data gender dan anak dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan data gender dan anak tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bupati dan Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun, atau apabila diperlukan.
Pasal 24
Data Gender dan Anak dapat menjadi bagian dari penyusunan buku Daerah Dalam Angka.
Pasal 25
Peraturan ini merupakan salah satu ukuran kinerja penyelenggaraan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
MEUTIA HATTA SWASONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
