Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PERMEN_PPN_BAPPENAS No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. 3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha. 6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum. 7. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut PJPK, adalah Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam hal peraturan perundang- undangan mengenai sektor yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh pemerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah. 8. Daftar Rencana Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang memuat Rencana Proyek Kerjasama yang dicantumkan dalam Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan oleh PJPK dan telah dilakukan penilaiannya oleh Menteri Perencanaan untuk ditetapkan sebagai Rencana Proyek Kerjasama Potensial, dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Prospektif, dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan. 9. Daftar Prioritas Proyek adalah dokumen yang memuat Rencana Proyek Kerjasama yang ditetapkan prioritasnya oleh PJPK. 10. Rencana Proyek Kerjasama adalah proyek-proyek infrastruktur yang direncanakan akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk mendukung pencapaian sasaran RPJM yang diindikasikan mampu menghasilkan pemulihan biaya. 11. Rencana Proyek Kerjasama Potensial adalah Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 12. Rencana Proyek Kerjasama Prospektif adalah Rencana Proyek Kerjasama yang telah memenuhi persyaratan sebagai Proyek Kerjasama Prospektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 13. Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan adalah Rencana Proyek Kerjasama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 14. Calon Pemrakarsa adalah suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Asing, dan koperasi yang mengajukan suatu prakarsa Proyek Kerjasama kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 15. Dokumen Studi Pendahuluan adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap perencanaan Proyek Kerjasama. 16. Dokumen Penyiapan Proyek adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap penyiapan Proyek Kerjasama. 17. Dokumen Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap transaksi Proyek Kerjasama atau oleh Calon Pemrakarsa pada tahap persetujuan usulan Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Persetujuan untuk melakukan Studi Kelayakan dari PJPK. 18. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 19. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan Kementerian/Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi jenis infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 20. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara. 21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 23. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama. 24. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. menjadi pedoman bagi Menteri Perencanaan untuk menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur; dan b. menjadi pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama.

Pasal 3

(1) Menteri Perencanaan menyusun dan MENETAPKAN Daftar Rencana Proyek Infrastruktur berdasarkan kesiapan Proyek Kerjasama pada setiap tahapan pelaksanaan Proyek Kerjasama. (2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daftar Proyek Kerjasama yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama. (3) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Proyek Kerjasama Potensial; b. Proyek Kerjasama Prospektif; dan c. Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.

Pasal 4

(1) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun setiap tahun dengan mengikuti proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. (2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan.

Pasal 5

Jenis infrastruktur yang dimuat dalam Daftar Rencana Proyek Kerjasama terdiri atas: a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan, sarana dan prasarana perkeretaapian; b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol; c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku; d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan instalasi pengolahan air minum; e. infrastruktur sanitasi yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government; g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.

Pasal 6

(1) Menteri Perencanaan menyampaikan surat kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama yang akan dicantumkan dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur. (2) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama untuk dicantumkan dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur kepada Menteri Perencanaan. (3) Usulan Rencana Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pernyataan mengenai unit kerja pada Kementerian/Lembaga atau satuan kerja pada Pemerintah Daerah yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, penyiapan dan transaksi Proyek Kerjasama tersebut.

Pasal 7

(1) Usulan Rencana Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Potensial terdiri atas: a. Dokumen Studi Pendahuluan; dan b. Lembar ringkasan dari Dokumen Studi Pendahuluan. (3) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Prospektif terdiri atas: a. Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama; dan b. Lembar ringkasan dari Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama. (4) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan terdiri atas: a. Dokumen Prastudi Kelayakan; b. Lembar ringkasan dari Dokumen Prastudi Kelayakan; dan c. Surat pernyataan persetujuan prinsip Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah bilamana diperlukan. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) mengacu pada Peraturan Menteri tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 8

(1) Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi Kajian Awal Prastudi Kelayakan dan Kajian Kesiapan. (2) Dokumen Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a meliputi Kajian Akhir Prastudi Kelayakan dan rancangan rencana pengadaan Badan Usaha. (3) Rancangan rencana pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 9

Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian lokasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah; dan d. telah memiliki Dokumen Studi Pendahuluan.

Pasal 10

Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Prospektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. layak secara ekonomi berdasarkan analisis biaya manfaat sosial; b. layak secara teknis, hukum dan finansial berdasarkan hasil penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dilakukan; c. telah dilakukan identifikasi risiko dan alokasinya; d. telah dilakukan identifikasi modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan; e. telah dilakukan identifikasi kebutuhan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, bilamana diperlukan; dan f. telah dilakukan identifikasi kebutuhan pengadaan tanah.

Pasal 11

Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memenuhi kriteria: a. memperoleh persetujuan dari PJPK untuk Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan atas Proyek Kerjasama; b. memperoleh kepastian mengenai kesiapan Proyek Kerjasama, kesesuaian teknis, ketertarikan pasar, dan pilihan bentuk kerjasama; c. telah menyelesaikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; d. telah disusun rancangan rinci spesifikasi keluaran; e. telah disusun rancangan struktur tarif; f. telah dilakukan analisis model keuangan, alokasi dan mitigasi risiko serta mekanisme pemberian Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah bilamana diperlukan; g. telah disusun rancangan rencana pengadaan Badan Usaha yang telah mempertimbangkan: 1) potensi minat Badan Usaha dalam Proyek Kerjasama; 2) kewajaran rencana atau jadwal pelaksanaan pengadaan; dan 3) keberadaan dan kesiapan panitia pengadaan. h. telah disusun rancangan ketentuan Perjanjian Kerjasama.

Pasal 12

(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan Rencana Proyek Kerjasama berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.

Pasal 13

(1) Jangka waktu pencantuman suatu Proyek Kerjasama sebagai Rencana Proyek Kerjasama Potensial dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur paling lama 2 (dua) tahun. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Proyek Kerjasama Potensial belum dapat ditingkatkan menjadi Rencana Proyek Kerjasama Prospektif atau Siap Ditawarkan, maka Proyek Kerjasama tersebut dihapus dari daftar Rencana Proyek Kerjasama Potensial.

Pasal 14

(1) Jangka waktu pencantuman suatu Proyek Kerjasama sebagai Rencana Proyek Kerjasama Prospektif dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Proyek Kerjasama Prospektif belum dapat ditingkatkan menjadi Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan, maka Proyek Kerjasama tersebut dihapus dari Rencana Proyek Kerjasama Prospektif. (3) Ketentuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, dalam hal terdapat perubahan cakupan atas rencana Proyek Kerjasama Prospektif tersebut.

Pasal 15

Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan rencana Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha yang telah menyelesaikan sepenuhnya tahap persetujuan kepada Menteri Perencanaan untuk diusulkan sebagai rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.

Pasal 16

Tahapan persetujuan usulan Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 adalah proses penilaian oleh PJPK atas Dokumen Konsep Proyek dan Dokumen Prastudi Kelayakan yang disiapkan oleh Calon Pemrakarsa.

Pasal 17

(1) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan perkembangan status kemajuan Rencana Proyek Kerjasama yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan Rencana Proyek Kerjasama kepada Menteri Perencanaan. (3) Hasil penilaian status kemajuan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk digunakan sebagai masukan bagi penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka peningkatan status Proyek Kerjasama dan/atau pengusulan baru Proyek Kerjasama.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku. 2. Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN