Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2013

PERMEN_PDT No. 7 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal disusun sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten penerima, dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013.

Pasal 3

Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk kegiatan pada 3 (tiga) subbidang yaitu: a. Penyediaan Moda Transportasi Darat/Air; b. Pembangunan/Rehabilitasi Dermaga atau Tambatan Perahu; dan c. Pembangunan /Rehabilitasi Embung dan Saluran Irigasi.

Pasal 4

Pagu anggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal tiap daerah sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28Desember 2012 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, A. HELMY FAISHAL ZAINI