Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perdesaan Sehat adalah kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal yang dijalankan dalam kerangka program percepatan pembangunan daerah tertinggal;
2. Kementerian adalah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
3. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
1. Menteri merumuskan dan MENETAPKAN strategi kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat di daerah tertinggal;
2. Strategi kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperkuat instrumen percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan melalui penyediaan faktor penentu dasar kualitas kesehatan:
a. Dokter Puskesmas bagi setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
b. Bidan Desa bagi setiap desa;
c. Air bersih bagi setiap rumah tangga;
d. Sanitasi bagi setiap rumah tangga; dan
e. Gizi bagi setiap ibu hamil, ibu menyusui dan Balita.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Strategi kebijakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan secara aktif peran masyarakat perdesaan dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Pasal 3
1. Untuk menjamin terselenggaranya percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat diadakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
2. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Perdesaan Sehat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
1. Pelaksanaan strategi kebijakan percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
2. Koordinasi pelaksanaan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam kerangka tata kelola perdesaan sehat sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
A. HELMY FAISHAL ZAINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
