Peraturan Menteri Nomor per11-men-2012 Tahun 2012 tentang KURIKULUM SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH EDISI 2012
Pasal 1
(1) Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan mutu pembelajaran agar memperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kurikulum program keahlian:
a. nautika perikanan laut;
b. teknika perikanan laut;
c. teknologi budidaya perikanan; dan
d. teknologi pengolahan hasil perikanan.
Pasal 2
Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku mulai Tahun Pelajaran 2012/2013.
Pasal 4
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan, dan potensi wilayah/komoditi unggulan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada silabus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2007 tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Edisi 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
