Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Sumber daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
4. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
5. Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP, adalah dokumen resmi yang memuat status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial-ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah- langkah pengelolaan, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.
6. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Pasal 2
(1) Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di bidang penangkapan ikan disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan RPP dalam mencapai manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan di WPP- NRI.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pemanfaatan sumber daya ikan; dan
b. tata cara penyusunan RPP di masing-masing WPP-NRI dan/atau RPP jenis ikan.
Pasal 3
Penyusunan RPP di bidang penangkapan ikan dilakukan berdasarkan:
a. estimasi potensi sumber daya ikan;
b. jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB);
c. alokasi sumber daya ikan; dan
d. tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Pasal 4
Estimasi potensi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan dugaan ketersediaan lestari sumber daya ikan di seluruh WPP-NRI.
Pasal 5
(1) JTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jumlah maksimum sumber daya ikan yang boleh ditangkap di WPP-NRI dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) JTB ditetapkan berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan dan tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Pasal 6
(1) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan berdasarkan JTB.
(2) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek historis hasil tangkapan, ekonomi, sosial, ekologi, dan biologi penangkapan ikan.
Pasal 7
(1) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perbandingan antara jumlah produksi yang dihasilkan dengan potensi lestari, yang dikategorikan menjadi:
a. over-exploited;
b. fully-exploited; atau
c. moderate.
(2) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan over- exploited apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun melebihi estimasi potensi yang ditetapkan.
(3) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan fully- exploited apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun berada pada rentang 80% – 100% (delapan puluh persen sampai dengan seratus persen) dari estimasi potensi yang ditetapkan.
(4) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan moderate apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun belum mencapai 80% (delapan puluh persen) dari estimasi potensi yang ditetapkan.
Pasal 8
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan pada kategori over- exploited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat ditetapkan menjadi keadaan kritis apabila:
a. penurunan produktivitas secara terus menerus;
b. penurunan jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap; dan/atau
c. penurunan jenis ikan yang akan ditangkap.
Pasal 9
(1) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan over-exploited, dilakukan pengurangan kegiatan penangkapan ikan dalam rangka mengembalikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. tidak memberikan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya; dan/atau
b. pengurangan kapasitas alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dalam rangka mengurangi ikan hasil tangkapan.
(2) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan fully-exploited, dilakukan pengaturan dalam rangka mempertahankan tingkat optimal pemanfaatan sumber daya ikan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. tidak menerbitkan SIPI baru; dan/atau
b. tidak melakukan perubahan SIPI yang berakibat pada meningkatnya jumlah tangkapan.
(3) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan moderate, dilakukan pengembangan kegiatan penangkapan ikan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. pemberian SIPI baru pemanfaatan sumber daya ikan; dan/atau
b. perubahan SIPI dalam rangka meningkatkan hasil tangkapan.
Pasal 10
Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan ditetapkan menjadi keadaan kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan penutupan wilayah termasuk larangan untuk melakukan penangkapan ikan dalam rangka kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 11
Selain bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pada seluruh tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dapat dilakukan langkah pengelolaan dan konservasi dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. penetapan kawasan konservasi perairan;
b. penetapan jenis ikan yang dilindungi; dan/atau
c. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 12
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan di masing-masing WPP-NRI dijadikan acuan dalam menyusun RPP pada masing-masing WPP-NRI dan/atau RPP jenis ikan.
Pasal 13
(1) Tahapan penyusunan dokumen RPP meliputi:
a. pembentukan Tim Penyusun;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi;
d. perumusan dokumen final; dan
e. penetapan dokumen.
(2) Dalam penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat dan/atau kearifan lokal, serta peran serta masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam penyusunan dokumen RPP, Menteri membentuk tim penyusun RPP yang dikoordinir oleh Direktur Jenderal dengan susunan keanggotaan melibatkan unit kerja eselon I terkait, instansi terkait, pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dokumen RPP dengan tahapan:
a. penyusunan rencana kerja;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. konsultasi publik.
(3) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jenis dan tahapan kegiatan;
b. metode pengumpulan data dan analisis;
c. tata waktu pelaksanaan; dan
d. perencanaan anggaran.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. data mengenai sumber daya ikan, antara lain: potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan;
b. lingkungan, antara lain: oseanografi perairan, habitat penting perikanan; dan
c. sosial-ekonomi, antara lain: jumlah nelayan, produktivitas nelayan, pendapatan nelayan, permasalahan kenelayanan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data dan informasi.
(6) Hasil analisis dituangkan dalam dokumen awal yang selanjutnya dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan:
a. pemerintah daerah; dan
b. pemangku kepentingan yang dinilai terkena dampak langsung dari pengelolaan pemanfaatan sumberdaya ikan, antara lain asosiasi perikanan, kelompok nelayan, akademisi perikanan, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat perikanan.
(7) Konsultasi publik dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan, tanggapan dan saran perbaikan guna menghasilkan dokumen final.
(8) Dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 15
Dokumen final RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RPP;
b. status perikanan yang berisi potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan (oseanografi perairan, habitat penting perikanan), sosial-ekonomi (jumlah nelayan, produktivitas nelayan, pendapatan nelayan, permasalahan kenelayanan);
c. rencana strategis pengelolaan perikanan yang berisi isu pengelolaan perikanan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah- langkah pengelolaan perikanan.
Pasal 16
Dokumen RPP yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPP secara berkala satu kali dalam satu tahun.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan unit kerja eselon I terkait, instansi terkait, pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pada Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (FKPPS).
(4) Evaluasi dilakukan terhadap status perikanan dan/atau rencana strategis.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan:
a. data statistik perikanan tangkap;
b. data hasil penelitian dan pengembangan perikanan;
c. data log book penangkapan ikan;
d. data pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan
e. data dan informasi perikanan lainnya.
(6) Dalam rangka evaluasi RPP, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menyampaikan data dan informasi pengelolaan perikanan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan evaluasi.
(7) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan RPP.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
