Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
2. Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan melalui sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011 yang selanjutnya disebut BLM KP APBN-P Tahun 2011, adalah Bantuan Langsung Masyarakat bidang Kelautan dan Perikanan yang diberikan kepada kelompok masyarakat berupa barang yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan melalui sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011.
3. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
5. Pejabat eselon I adalah pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat
6. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
(2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran kinerja kegiatan pro-rakyat yang akuntabel; dan
b. memberikan pedoman dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pelaksanaan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi program dan kegiatan, mekanisme penyaluran, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan BLM KP APBN-P Tahun
2011.
Pasal 4
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran prioritas program pro-rakyat sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional, serta visi dan misi pembangunan kelautan dan perikanan, dilaksanakan BLM KP APBN-P Tahun 2011.
(2) BLM KP APBN-P Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk barang.
(3) Barang sebagaimana dimaksud adalah barang dari program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011.
Pasal 5
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat apabila memenuhi kriteria:
a. pendapatan/daya beli masyarakat belum dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
b. mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya/kearifan lokal pada masyarakat yang bersangkutan;
c. mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan setempat;
d. memberikan kemudahan aksesibilitas, perekonomian serta sarana dan prasarana pertumbuhan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan; dan/atau
e. kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan/tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 6
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan untuk subbidang:
a. perikanan tangkap;
b. pembudidayaan ikan;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan
d. kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 7
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa sarana perikanan tangkap untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta mutu hasil usaha perikanan tangkap skala kecil.
(2) sarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. mesin tempel;
b. sistem penentu posisi global (Global Positioning System/GPS);
c. alat pencari ikan (fish finder);
d. lampu pengumpul ikan;
e. alat perbengkelan (tool kit);
f. jaring;
g. jaket penolong (life jacket); dan
h. rumpon.
Pasal 8
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa sarana perikanan budidaya untuk meningkatkan produksi ikan hasil budidaya.
(2) Sarana perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keramba jaring apung (KJA).
Pasal 9
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa sarana pengolahan hasil perikanan untuk mengoptimalkan pencapaian hasil pengolahan.
(2) Sarana pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paket sarana pengolahan hasil perikanan; dan
b. alat industri pengolahan.
Pasal 10
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. karamba jaring apung (KJA) dan mesin perahu penangkapan ikan untuk pemberdayaan masyarakat adat Bajo;
b. sarana air bersih untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. perangkat alat pengolahan air laut menjadi air layak konsumsi (desalinasi air laut) di pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar.
Pasal 11
(1) Penyaluran BLM KP APBN-P TAHUN 2011 dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Penetapan kelompok masyarakat penerima BLM dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I.
(2) Penetapan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang yang diterima dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan;
b. kesediaan untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah sehubungan dengan serah terima barang dari Kementerian; dan
c. kesediaan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dari Kementerian.
(3) kesediaan calon penerima BLM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat pernyataan dan berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Penyaluran BLM dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat.
(2) Mekanisme penyaluran BLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011 beserta lampirannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 14
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan langsung masyarakat ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. jumlah, dan spesifikasi teknis barang bantuan yang akan disalurkan;
b.kriteria pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima bantuan;
c. kriteria pemilihan calon penerima bantuan langsung masyarakat;
d.tata cara penyaluran bantuan langsung masyarakat; dan
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Penyusunan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal.
Pasal 15
Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan BLM KP APBN-P TAHUN 2011, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat penerima BLM KP APBN-P TAHUN 2011.
Pasal 16
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi di masing- masing unit kerja Eselon I, dan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyaluran bantuan langsung masyarakat dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada pejabat Eselon I masing-masing.
Pasal 17
(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan bantuan langsung masyarakat APBN-P Tahun 2011 berdasarkan laporan unit kerja eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi.
(3) Laporan Kementerian sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dalam rangka sinergi pengentasan kemiskinan.
Pasal 18
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang akan diterbitkan oleh masing-masing Pejabat Eselon I.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 598
DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR PER.22/MEN/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BIAYA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
NOMOR LAMPIRAN ISI LAMPIRAN I Surat Pernyataan Menerima dan Mengelola Barang II Surat Pernyataan Memberikan Keterangan Yang Benar III Berita Acara Serah Terima Barang dari Kementerian
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
