Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. per-21-men-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. 2. Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan kontinyu meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. 3. Profil risiko adalah penjelasan tentang total paparan risiko yang dinyatakan dengan tingkat risiko dan trennya. 4. Proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko di instansi. 5. Retensi adalah keputusan untuk menerima dan menyerap suatu risiko. 6. Selera risiko (risk appetite) adalah tingkat risiko yang bersedia diambil instansi dalam upayanya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendakinya. 7. Transfer risiko adalah kebijakan dan langkah memindahkan sejumlah risiko dari organisasi ke entitas lain, baik entitas eksternal maupun entitas internal. 8. Peta risiko adalah gambaran total risiko dan distribusi posisinya dalam grafik dengan frekuensi pada sumbu horisontal (x) dan konsekuensi pada sumbu vertikal (y). 9. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 10. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 11. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur dan fungsi manajemen risiko, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko; dan c. mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

Pasal 4

Manfaat penerapan manajemen risiko meliputi: a. menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan; b. memberikan perlindungan kepada unit kerja sebagai akibat kegagalan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, proses, dan sistem.

Pasal 5

Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; dan c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya.

Pasal 6

Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko meliputi: a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan; b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengkoordinasikan proses manajemen risiko; c. kesadaran setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip-prinsip manajemen risiko untuk menciptakan kultur/ budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari manajemen risiko yang efektif; d. kebijakan manajemen risiko (risk management policy) yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja; e. metodologi manajemen risiko yang menyeluruh; f. pelatihan tentang manajemen risiko untuk tujuan kepedulian risiko (risk awareness) bagi seluruh pejabat dan/atau pegawai; dan g. pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian risiko.

Pasal 7

(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian dibentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko. (2) Tim Penyelenggara Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian; c. Pimpinan unit kerja lingkup Kementerian sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan d. Inspektur Jenderal sebagai evaluator.

Pasal 8

(1) Untuk membantu Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian. (2) Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab; b. Kepala Biro Perencanaan sebagai koordinator merangkap anggota; c. Kepala Bagian Perencanaan Umum, Biro Perencanaan sebagai sekretaris merangkap anggota; dan d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai anggota. (3) Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: a. menyusun pedoman dan petunjuk teknis manajemen risiko di lingkungan Kementerian; b. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; c. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian; d. melakukan kegiatan pengendalian risiko di lingkungan Kementerian; e. melakukan pemantauan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; dan f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya. (2) Keanggotaan Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab; b. Kepala Biro Perencanaan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon III yang membidangi perencanaan/program pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris merangkap anggota; dan d. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.

Pasal 11

(1) Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun arah kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; b. menyusun rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; c. melaksanakan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing; d. melakukan penilaian risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program Eselon I; dan e. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi berkala dengan unit pemilik risiko untuk membahas dan MEMUTUSKAN sejumlah aspek yang terkait.

Pasal 12

(1) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan merupakan unit pemilik risiko instansi pada unit kerja eselon I masing-masing. (2) Unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis merupakan unit pemilik risiko kegiatan pada unit kerjanya masing-masing.

Pasal 13

(1) Unit pemilik risiko kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri atas pemilik risiko, koordinator, dan administrator. (2) Pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat eselon II dan/atau kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang merupakan pimpinan pada unit pemilik risiko. (3) Koordinator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah salah satu pejabat eselon III/IV atau pejabat yang ditunjuk pemilik risiko. (4) Koordinator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas: a. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada unit pemilik risiko masing-masing; b. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan risiko hasil identifikasi dan analisis risiko; dan c. membantu pemilik risiko dalam proses operasional manajemen risiko sehari-hari. (5) Administrator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah salah satu pejabat eselon III/IV atau pegawai yang ditunjuk oleh pemilik risiko. (6) Administrator manajemen risiko sebagaimana dimaksud ayat (5) bertugas menatausahakan proses manajemen risiko.

Pasal 14

Bagan Kelembagaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta risiko yang dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian, diperlukan strategi penerapan manajemen risiko. (2) Strategi penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur operasional standar; c. mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan d. melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, ataupun untuk bahan perencanaan berikutnya.

Pasal 16

Penilaian risiko dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. manajemen risiko pada unit kerja di lingkungan Kementerian memberikan perhatian utama pada upaya penilaian dan mengendalikan risiko yang membawa konsekuensi negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran; dan b. adanya kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi dan terdapat program pengendalian yang terencana dan terukur untuk menjaga agar risiko tersebut berada pada tingkat toleransi risiko yang telah ditetapkan.

Pasal 17

Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan penanganan risiko baik risiko yang diretensi maupun risiko yang ditransfer.

Pasal 18

(1) Kriteria risiko yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut: a. maksimal memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai dengan toleransi dan selera risiko unit kerja yang telah ditetapkan; b. terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan c. unit pemilik risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan di atas 80% bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada pegawai, proses, dan sistem yang ada. (2) Kriteria risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut: a. risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat risiko yang tidak dapat diterima sesuai dengan toleransi dan risiko unit kerja yang dapat diterima; dan b. unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai konsekuensi risiko yang diperkirakan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka strategi penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian harus menyiapkan kompetensi instansi. (2) Penyiapan kompetensi instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendasarkan pada 3 (tiga) elemen sebagai berikut: a. sumber daya manusia; b. infrastruktur; dan c. sistem dan proses.

Pasal 20

Strategi pengintegrasian proses manajemen risiko ke dalam proses kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional dan proses pengambilan keputusan.

Pasal 21

(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif dan efisien, dilakukan proses manajemen risiko secara terus menerus, sistematis, logis, dan terukur terutama pada program dan/atau kegiatan. (2) Program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang memiliki indikator kinerja utama dan kegiatan prioritas lainnya.

Pasal 22

Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi: a. penetapan tujuan; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; dan f. monitoring dan reviu.

Pasal 23

(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan internal dan eksternal; b. tugas dan fungsi unit kerja; dan c. pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 24

(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi risiko instansi dan/atau risiko kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan Kementerian; dan b. mendokumentasikan proses identifikasi risiko dalam sebuah daftar risiko.

Pasal 25

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko. (2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak risiko dan kemungkinan terjadinya risiko. (3) Tahap pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN jenis analisis risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis risiko yang dilakukan; b. melakukan analisis risiko terhadap sumber risiko; c. mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses, peralatan, dan praktik yang ada; d. melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya (likelihood) suatu risiko dan dampaknya; e. melakukan analisis terhadap tingkat suatu risiko; f. melakukan analisis terhadap profil risiko atau peta risiko; dan g. melakukan analisis terhadap tingkat risiko gabungan (komposit) untuk masing- masing kategori risiko. (4) Jenis analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi kuantitatif atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya. (5) Analisis terhadap dampak dan kemungkinan terjadinya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan menggunakan metode skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan. (6) Analisis terhadap tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g diukur dengan menggunakan dua dimensi, yaitu: a. kemungkinan terjadinya risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan b. tingkat dampak. (7) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut: a. risiko sangat rendah dengan warna hijau; b. risiko rendah dengan warna biru; c. risiko sedang dengan warna kuning; d. risiko tinggi dengan warna orange; dan e. risiko sangat tinggi dengan warna merah.

Pasal 26

(1) Matrik tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Analisis terhadap tingkat risiko (profil risiko) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) digambarkan pada matrik sebagaimana tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil analisis risiko. (2) Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi akar permasalahan; b. penentuan tingkat risiko, profil risiko, atau peta risiko; dan c. masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi penanganan risiko yang ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.

Pasal 28

(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya. (2) Tahap pelaksanaan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko; dan b. melakukan evaluasi risiko secara berkala. (3) Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. risiko yang perlu mendapatkan penanganan; b. prioritas penanganan risiko; dan c. besarnya dampak penanganan risiko.

Pasal 29

(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil evaluasi risiko. (2) Hasil evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi urutan prioritas risiko dan daftar risiko yang akan ditangani.

Pasal 30

(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan MEMUTUSKAN opsi penanganan risiko. (2) Tahap pelaksanaan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan jenis pilihan penanganan risiko berdasarkan hasil penilaian risiko. (3) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada penanganan akar permasalahan dan bukan hanya gejala permasalahan.

Pasal 31

Penanggung jawab penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan tingkat risiko, yaitu: a. untuk risiko sangat tinggi dan tinggi dilakukan oleh pemilik risiko; b. untuk risiko moderat, rendah, dan sangat rendah dilakukan oleh Koordinator pada Satgas Manajemen Risiko Kementerian, Ketua pada Komite Manajemen Risiko Eselon I, dan Koordinator pada unit pemilik risiko kegiatan.

Pasal 32

(1) Dalam penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 unit pemilik risiko perlu mengembangkan rencana kontingensi bila risiko yang telah dianalisis adalah risiko sangat tinggi dan tinggi yang melampaui kemampuan unit kerja. (2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah- langkah darurat, termasuk langkah-langkah pendeteksian dan pengurangan dampak. (3) Langkah-langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secepatnya. (4) Dalam pelaksanaan langkah-langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun rencana penanganan kondisi darurat. (5) Rencana penanganan kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang- kurangnya mencakup: a. rencana terperinci strategi dan penanganan kondisi darurat; b. tim penanganan kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab penanganan risiko; dan c. dana penanganan kondisi darurat.

Pasal 33

(1) Dalam hal proses rencana penanganan kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) telah selesai dilakukan, diperlukan langkah-langkah pemulihan. (2) Langkah-langkah pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahap yaitu: a. tahap pertama; dan b. tahap kedua. (3) Langkah pemulihan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya mencakup: a. rencana dan strategi pemulihan; b. infrastruktur pemulihan; dan c. dana pemulihan. (4) Langkah pemulihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya mencakup: a. kegiatan pemulihan; b. pengembangan proses baru/peningkatan proses yang ada; dan c. dana pemulihan. (5) Dalam hal telah dilakukan langkah pemulihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kondisi darurat belum dapat diatasi, maka dapat dilakukan langkah pemulihan tahap berikutnya.

Pasal 34

(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil penanganan risiko. (2) Hasil penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. hasil identifikasi berbagai opsi penanganan risiko; b. penilaian atas opsi-opsi tersebut; dan c. rencana penanganan, persiapan, dan penerapannya.

Pasal 35

(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana. (2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian rutin pelaksanaan penanganan risiko dengan cara membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan; b. monitoring efektivitas semua langkah dalam proses penanganan risiko berdasarkan laporan pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya guna memastikan bahwa prioritas penanganan risiko masih selaras dengan perubahan di dalam lingkungan kerja; c. monitoring dan reviu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan memeriksa ukuran-ukuran dan parameter yang ada; dan d. audit dan/atau evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 36

Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk laporan hasil monitoring dan reviu.

Pasal 37

Penanggung jawab dalam penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan monitoring dan reviu sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut: a. pada tingkat Kementerian adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian; b. pada tingkat unit kerja eselon I adalah Penanggung Jawab dan Ketua Komite Manajemen Risiko; dan c. pada tingkat unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis adalah kepala unit kerja dan/atau kepala unit pelaksana teknis dibantu oleh koordinator manajemen risiko pada unit kerja masing-masing.

Pasal 38

Dalam upaya mengukur kinerja penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian dilakukan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal secara berkala atau bila diperlukan, yang mencakup evaluasi atas implementasi manajemen risiko untuk menjamin efektivitasnya.

Pasal 39

(1) Setiap pemilik risiko wajib membuat laporan penerapan manajemen risiko baik risiko instansi maupun risiko kegiatan. (2) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi risiko dan analisis risiko; dan b. laporan rencana penanganan dan rencana pemantauan penanganan risiko.

Pasal 40

(1) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) disampaikan oleh pemilik risiko kepada Ketua Komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian. (2) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh Ketua Komite Manajemen Risiko sebagai laporan manajemen risiko unit kerja eselon I. (3) Laporan manajemen risiko unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan disampaikan oleh Ketua Komite Manajemen Risiko kepada Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagai laporan manajemen risiko. (4) Laporan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian kepada Menteri. (5) Masing-masing jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (6) Laporan manajemen risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.

Pasal 41

Jenis dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sebagaimana tercantum pada lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Segala biaya yang diperlukan dalam penerapan manajemen risiko Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, FADEL MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 540