Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
2. Satuan pendidikan menengah di bidang kelautan dan perikanan adalah Sekolah Usaha Perikanan Menengah dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggaraan program studi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
4. Bantuan biaya pendidikan adalah bantuan berupa uang dalam jumlah tertentu sesuai dengan anggaran yang ada yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
5. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan:
a. Meringankan beban pelaku utama dalam membiayai pendidikan bagi anaknya yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
b. Meningkatkan jumlah peserta didik yang berasal dari anak pelaku utama pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
c. Meningkatnya jumlah sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.yang berkualitas
Pasal 3
(1) Bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan diberikan kepada anak pelaku utama.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik selama 1 (satu) tahun atau lebih sesuai ketersediaan anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Persyaratan penerima bantuan biaya pendidikan adalah:
a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
b. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
c. anak pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat;
e. bukan penerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain; dan
f. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan.
Pasal 5
Sumber pembiayaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 6
Penggunaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan:
a. biaya pakaian seragam;
b. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; dan
c. biaya keperluan sehari-hari.
Pasal 7
Penggunaan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan:
a. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku referensi; dan
d. biaya tempat tinggal.
Pasal 8
Penggunaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberikan sesuai dengan prioritas dan ketersediaan anggaran.
Pasal 9
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran MENETAPKAN satuan pendidikan, jumlah peserta didik, dan jumlah bantuan biaya
pendidikan yang akan diberikan masing-masing satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Penetapan jumlah peserta didik dan jumlah bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan untuk selanjutnya diinformasikan oleh pimpinan satuan pendidikan kepada para peserta didik yang ada di lingkungan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik mengajukan surat permohonan bantuan biaya pendidikan beserta persyaratannya kepada pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan masing-masing.
(4) Pimpinan satuan pendidikan akan menyeleksi calon penerima bantuan biaya pendidikan sesuai dengan alokasi jumlah peserta didik yang telah ditetapkan.
(5) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan surat permohonan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan alokasi jumlah peserta didik yang telah ditetapkan kepada Kepala Badan.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan MENETAPKAN daftar penerima bantuan biaya pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan daftar penerima bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyalurkan dana bantuan pendidikan kepada pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan melalui rekening bendahara penerima pada masing-masing satuan pendidikan.
(2) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan menyalurkan dana bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada peserta didik yang telah ditetapkan.
(3) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan mempertanggungjawabkan penyaluran dana bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan dapat mengusulkan kepada Kepala Badan untuk menghentikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik.
(2) Penghentian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau anggaran lembaga swasta;
c. melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib pada satuan pendidikan termasuk terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif;
d. mengundurkan diri; dan
e. meninggal dunia.
Pasal 12
(1) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan melakukan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan yang peserta didiknya menerima bantuan biaya pendidikan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut penerima bantuan, persyaratan penerima, penggunaan bantuan, mekanisme penyaluran bantuan, dan penghentian bantuan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terkait dengan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
