Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi karantina ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
2. Tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
3. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
4. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
5. Benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.
6. Nomor pengenal instalasi karantina ikan yang selanjutnya disingkat NPIKI adalah nomor pengenal yang dikeluarkan oleh Badan sebagai bukti bahwa instalasi karantina ikan tersebut telah ditetapkan.
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
10. Pusat adalah Pusat Karantina Ikan.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan mekanisme penetapan instalasi karantina ikan.
Pasal 3
Jenis instalasi karantina ikan terdiri atas:
a. instalasi karantina ikan untuk ikan hidup; dan
b. instalasi karantina ikan untuk ikan nonhidup dan benda lain.
Pasal 4
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina ikan, Pemerintah membangun instalasi karantina ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
(2) Pembangunan instalasi karantina ikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan; dan
h. pembebasan.
(4) Tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelabuhan laut;
b. pelabuhan sungai;
c. pelabuhan penyeberangan;
d. bandar udara;
e. kantor pos;
f. terminal darat; dan
g. pos perbatasan dengan negara lain.
(5) Tempat-tempat lain yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sentra kegiatan perikanan.
Pasal 5
Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pengelolaannya dilakukan oleh UPT.
Pasal 6
(1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan instalasi karantina ikan di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa.
(2) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. di tempat tersebut Pemerintah belum dapat membangun instalasi karantina ikan;
b. instalasi karantina ikan milik Pemerintah yang ada di tempat tersebut tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina ikan; atau
c. perorangan atau badan hukum telah memiliki tempat dan sarana yang cukup memenuhi syarat sebagai instalasi karantina ikan dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina ikan atas media pembawa milik perorangan atau badan hukum yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilengkapi dengan:
a. sarana dan bahan pemeriksaan;
b. sarana pengasingan dan pengamatan;
c. sarana perlakuan;
d. sarana penahanan;
e. sarana pemusnahan; dan
f. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik.
(3) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah.
(4) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan.
(5) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa.
(6) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran.
(7) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa gudang dan sarana transportasi.
Pasal 8
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum dilengkapi dengan:
a. sarana pengasingan dan pengamatan;
b. sarana perlakuan;
c. sarana pemusnahan; dan
d. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah.
(3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan.
(4) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran.
(5) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa gudang dan sarana transportasi.
Pasal 9
Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum, selain harus dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang perikanan dan/atau biologi.
Pasal 10
(1) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenis media pembawa, tujuan dan metode pemeriksaan.
(2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenis media pembawa.
(3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jenis media pembawa dan metoda perlakuan.
(4) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disesuaikan dengan bentuk dan jenis media pembawa.
(5) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jenis, jumlah media pembawa, dan metode pemusnahan.
(6) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan Pasal 8 ayat (1) huruf d disesuaikan dengan jenis dan jumlah media pembawa.
Pasal 11
Suatu tempat dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memenuhi kelayakan teknis yang meliputi:
a. bebas dari banjir dan berdrainase baik;
b. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan
c. mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Suatu tempat milik Pemerintah yang telah dilengkapi dengan sarana dan memenuhi kelayakan teknis dapat ditetapkan oleh Kepala Badan sebagai instalasi karantina ikan.
(2) Penetapan instalasi karantina ikan milik Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenisnya.
Pasal 14
(1) Suatu tempat milik perorangan atau badan hukum yang telah dilengkapi dengan sarana dan memenuhi kelayakan teknis dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan dengan mengajukan permohonan penetapan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi identitas pemohon untuk pemohon perorangan atau fotokopi akte pendirian perusahaan untuk pemohon badan hukum;
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sesuai dengan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari kegiatan;
c. Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan, untuk pemohon perorangan atau badan hukum; dan
d. Peta daerah lokasi dan gambar tata letak (lay out) bangunan.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. Persetujuan, apabila dokumen persyaratan lengkap dan telah sesuai; atau
b. Penolakan, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap.
(5) Permohonan penetapan instalasi karantina ikan yang telah mendapatkan surat persetujuan selanjutnya dilakukan penilaian terhadap sarana dan kelayakan teknis oleh Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan.
(6) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan dan terdiri dari unsur pejabat
fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan pejabat lain yang mempunyai keahlian untuk melakukan penilaian instalasi karantina ikan.
(7) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan melakukan penilaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(8) Berdasarkan hasil penilaian sarana dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan:
a. keputusan penetapan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan layak; atau
b. surat penolakan penetapan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan tidak layak.
(9) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan jenisnya.
Pasal 15
(1) Keputusan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (8) huruf a memuat:
a. NPIKI;
b. nama pemilik instalasi karantina ikan;
c. alamat instalasi karantina ikan;
d. jenis instalasi karantina ikan dan peruntukannya;
e. kapasitas/volume; dan
f. masa berlaku.
(2) Bentuk dan format penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Kepala UPT, perorangan, atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan wajib menjaga konsistensi peruntukan, sarana, dan kelayakan teknis instalasi karantina ikan.
Pasal 17
(1) Penetapan instalasi karantina ikan milik Pemerintah berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 18
Permohonan perpanjangan masa berlaku penetapan instalasi karantina ikan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 19
(1) Permohonan perpanjangan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan fotokopi penetapan instalasi karantina ikan yang akan diperpanjang.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menugaskan Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan untuk melakukan penilaian terhadap sarana dan kelayakan teknis.
(4) Tim Penilai Instalasi Karantina Ikan melakukan penilaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sarana dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan:
a. keputusan penetapan perpanjangan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan layak; atau
b. surat penolakan penetapan perpanjangan instalasi karantina ikan, apabila sarana dan kelayakan teknis dinyatakan tidak layak.
Pasal 20
(1) Pembinaan terhadap instalasi karantina ikan dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan terhadap pengelolaan dan sarana instalasi karantina ikan.
Pasal 21
(1) Perorangan atau badan hukum yang memiliki instalasi karantina ikan wajib menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina ikan setiap bulan kepada Kepala UPT setempat.
(2) Laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. jumlah, jenis, dan asal media pembawa yang masuk ke instalasi karantina ikan;
b. tindakan karantina ikan yang dilakukan; dan
c. hasil dari tindakan karantina ikan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT setempat merekapitulasi laporan penggunaan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum dan melaporkannya kepada Kepala Badan.
(4) Kepala UPT selain merekapitulasi dan melaporkan penggunaan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib untuk melaporkan penggunaan instalasi karantina ikan milik Pemerintah yang menjadi kewenangannya kepada Kepala Badan.
Pasal 22
Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Perorangan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan penetapan instalasi karantina ikan; atau
c. pencabutan penetapan instalasi karantina ikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Kepala Badan.
Pasal 24
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan kepada perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan.
Pasal 25
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenakan kepada:
a. perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewajibannya; atau
b. perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sanksi dijatuhkan.
Pasal 26
Sanksi administratif berupa pencabutan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) telah berakhir, perorangan atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 27
(1) Penetapan instalasi karantina ikan berakhir apabila:
a. dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
b. atas permintaan pemilik instalasi karantina ikan;
c. batas waktu penetapan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
(2) Berakhirnya penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 28
Pembiayaan penetapan instalasi karantina ikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 29
(1) Suatu tempat milik instansi pemerintah selain UPT dan milik Pemerintah Daerah dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan tembusan Kepala Pusat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme, masa berlaku dan perpanjangan, pelaporan, sanksi, dan berakhirnya penetapan instalasi karantina ikan milik instansi pemerintah selain UPT dan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 sampai dengan Pasal 12, Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 27.
Pasal 30
(1) Instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 147
