Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. per-09-men-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. 2. Pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian. 3. Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapat tugas belajar. 4. Pimpinan unit kerja eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian. 5. Pimpinan unit kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. 6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 8. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 9. Sekretariat unit kerja eselon I adalah Biro Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 10. Lembaga pendidikan adalah perguruan tinggi sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan.

Pasal 2

Pemberian tugas belajar bertujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan; c. persyaratan; d. mekanisme; e. kewenangan; f. hak dan kewajiban; dan g. perpanjangan dan pembatalan.

Pasal 4

(1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan dan sekretariat unit kerja eselon I.

Pasal 5

(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu pendidikan; f. kualifikasi calon pegawai tugas belajar; dan g. sumber pembiayaan.

Pasal 6

Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disesuaikan dengan: a. rencana kebutuhan pegawai; b. anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; dan/atau c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga-lembaga/negara asing kepada pegawai di lingkungan Kementerian.

Pasal 7

Tugas belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pasal 8

Jenjang pendidikan tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk program dan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester; d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan e. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.

Pasal 9

Jenjang pendidikan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk program dan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan b. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.

Pasal 10

PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan; e. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau 9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. f. tidak pernah: 1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; 2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau 3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri; i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Surat perjanjian tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, memuat antara lain: a. program pendidikan yang diikuti; b. batas waktu; c. hak dan kewajiban para pihak; d. besarnya ganti rugi yang harus dibayar pegawai tugas belajar; dan e. kesediaan keluarga pegawai tugas belajar untuk menanggung ganti rugi. (2) Perjanjian tugas belajar ditandatangani oleh para pihak sebelum ditetapkannya keputusan tugas belajar oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan Form 2.

Pasal 12

Batas usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar, yaitu: a. Program Diploma III (D.III), paling tinggi 25 tahun; b. Program Diploma IV (D.IV), paling tinggi 25 tahun; c. Program Sarjana (S1), paling tinggi 25 tahun; d. Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 37 tahun; dan e. Program Doktor (S3), paling tinggi 40 tahun.

Pasal 13

(1) Program lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di dalam negeri harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

Pasal 14

(1) PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 3. (2) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan. (3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan. (4) Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 4 dan melampirkan: a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 5. b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan pertama kali, dibuat dengan menggunakan Form 6; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; f. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir oleh pimpinan program, untuk tugas belajar di dalam negeri; g. surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Nasional mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk tugas belajar di luar negeri; h. fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan; i. fotokopi DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; j. surat perjanjian tugas belajar yang telah ditandatangani PNS yang bersangkutan; k. surat keterangan yang dibuat dengan menggunakan Form 7, yang berisi pernyataan: 1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat; 2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana; 7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan 8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. l. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah. (5) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon I. (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (7) Kepala Badan berdasarkan permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. (8) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dapat membentuk Tim Seleksi yang melibatkan sekretariat unit kerja eselon I. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk tugas belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (10) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk tugas belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga untuk mendapat persetujuan tugas belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (11) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (12) Berdasarkan persetujuan tugas belajar ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (13) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan sebelum pelaksanaan tugas belajar.

Pasal 15

(1) Menteri berwenang MENETAPKAN tugas belajar dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dengan menggunakan Form 8.

Pasal 16

(1) Pegawai tugas belajar mempunyai hak mendapatkan: a. biaya tugas belajar; b. kenaikan pangkat; c. kenaikan gaji berkala; d. penilaian dalam DP3; dan e. tunjangan tugas belajar. (2) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar (untuk tugas belajar di luar negeri dan tugas belajar di dalam negeri yang berbeda lokasi pendidikan dengan unit kerjanya); b. alat pelajaran, buku atau referensi lain; c. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau d. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. (3) Tunjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada keluarga, berjumlah: a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar atau 100% (seratus persen) dari gaji bersih yang tertinggi pegawai tugas belajar suami/istri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.

Pasal 17

Pegawai tugas belajar mempunyai kewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan tugas belajar; b. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; d. melaporkan perkembangan tugas belajar setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: 1. Kepala Badan; dan 2. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN. e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi pegawai tugas belajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; f. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan tugas belajar; g. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara INDONESIA; h. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; i. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; j. kembali bekerja pada unit kerjanya, dengan ketentuan: 1. minimal selama 2 (dua) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar di luar negeri; 2. minimal selama 1 (satu) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar di dalam negeri; atau 3. minimal selama 1 (satu) kali masa tugas belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali masa tugas belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar program double degree. k. melapor kepada pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada: 1. Kepala Badan; 2. Kepala Biro Kepegawaian; 3. Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga (bagi pegawai tugas belajar di luar negeri); dan 4. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan. l. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; m. mengurus bahan DP3 pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai tugas belajar di dalam negeri; dan n. mengurus bahan DP3 pada perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai tugas belajar di luar negeri.

Pasal 18

(1) Pegawai tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 9. (2) Permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, disertai dengan: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai tugas belajar melaksanakan tugas belajar; dan c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga untuk mendapat persetujuan perpanjangan masa tugas belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai tugas belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (10) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa tugas belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (11) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) MENETAPKAN perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 10.

Pasal 19

(1) Keputusan tugas belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar atau selama dalam mengikuti tugas belajar. (2) Alasan-alasan pembatalan keputusan tugas belajar: a. dikemudian hari terdapat bukti pegawai tugas belajar tidak memenuhi syarat; b. pegawai tugas belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; c. pegawai tugas belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; d. pegawai tugas belajar mengajukan permohonan pengunduran diri; e. pegawai tugas belajar tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan; f. pegawai tugas belajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar; g. pegawai tugas belajar tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena peristiwa di luar kemampuannya; h. pegawai tugas belajar tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang mengakibatkan pegawai tugas belajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; dan/atau i. terdapat kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai tugas belajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Kementerian maupun instansi lain. (3) Pimpinan unit kerja mengusulkan pembatalan keputusan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya. (4) Pimpinan unit keja eselon I meneruskan usulan pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pembatalan keputusan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (6) Terhadap permohonan pembatalan tugas belajar di luar negeri, rekomendasi pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga. (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan penolakan pembatalan tugas belajar disertai alasannya kepada pimpinan unit kerja eselon I. (8) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN keputusan pembatalan tugas belajar dengan menggunakan Form 11. (9) Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan keputusan pembatalan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk tugas belajar di luar negeri, kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 20

(1) Pembiayaan tugas belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau d. Bantuan pemerintah negara asing. (2) Pembiayaan tugas belajar yang berasal dari bantuan badan/ yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian dengan Kepala Badan/Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

(1) Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai tugas belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2) Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai yang memperoleh tugas belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karier. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pegawai tugas belajar.

Pasal 22

(1) Pegawai tugas belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, dan/atau huruf n dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai tugas belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, huruf g, dan/atau huruf j, atau Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dikenakan sanksi denda berupa mengembalikan/menyetor ke kas negara atas biaya tugas belajar yang telah dikeluarkan dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) dari biaya tugas belajar yang telah dikeluarkan. (3) Pegawai tugas belajar yang tidak melaporkan kemajuan tugas belajar paling singkat setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan tugas belajar.

Pasal 23

(1) Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan tugas belajar dalam rangka peningkatan kemampuan, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja. (2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari lembaga yang menyediakan pembiayaan.

Pasal 24

(1) Pegawai tugas belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai tugas belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tugas belajar yang telah ditetapkan. (2) PNS yang sedang dalam proses pengajuan tugas belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2001 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, FADEL MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 145 DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR LAMPIRAN ISI LAMPIRAN 1 Form Rencana Kebutuhan Tugas Belajar 2 Form Perjanjian Tugas Belajar 3 Form Surat Permohonan Mengikuti Seleksi/Tes Masuk Lembaga Pendidikan 4 Form Surat Permohonan Tugas Belajar 5 Form Surat Pernyataan 6 Form Surat Pernyataan Melanjutkan Pendidikan Pertama Kali 7 Form Surat Keterangan 8 Form Keputusan Tugas Belajar 9 Form Surat Permohonan Perpanjangan Masa Tugas Belajar 10 Form Keputusan Perpanjangan Masa Tugas Belajar 11 Form Keputusan Pembatalan Tugas Belajar MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, FADEL MUHAMMAD