Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, setelah terlebih dahulu mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaannya dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Agar tercapai kesamaan pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 98
