Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Presensi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan secara elektronik, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan Presensi Elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pelaksanaan presensi elektronik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN