Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH KAWASAN MINAPOLITAN
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana program investasi jangka menengah kawasan minapolitan.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
